Pemeran Video Syur Tak Bisa Dijerat UU ITE, Penyebar Video yang Akan di Penjara
Pemeran Video Syur Tak Bisa Dijerat UU ITE, Penyebar Video yang Akan di Penjara
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemeran film syur yang videonya tersebar tidak akan di penjara.
Sejumlah polemik kembali menghampiri soal UU ITE atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika ( ITE).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan mencabut UU ITE, karena sama saja dengan bunuh diri.
”UU ITE tidak akan dicabut. Bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu,” kata Mahfud MD dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (11/6/2021).
Dari berbagai diskusi itu, pemerintah mengambil keputusan hanya akan merevisi terbatas sejumlah pasal UU ITE.
”Akan dilakukan revisi terbatas, sifatnya semantik dari sudut redaksional, tapi substantif uraian-uraiannya,” ucap Mahfud MD.
Meski begitu, sejumlah pasal dalam UU ITE ini masih menuai polemik di masyarakat, seperti pada pasal 27 ayat 1 tentang dapat diaksesnya konten yang melanggar asusila.
Menurut Mahfud MD, ditegaskan bahwa yang bisa dijerat pasal tersebut adalah yang menyebarkan, bukan pembuat atau pelaku dalam konten asusila.
”Sekarang ditegaskan, pelaku yang dapat dijerat oleh pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum suatu konten kesusilaan, jadi bukan orang yang melakukan kesusilaan," kata Mahfud MD.
Kemudian orang-orang yang bicara mesum atau saling kirim gambar asusila melalui elektronik namun bukan penyebar, juga tak bisa dihukum dengan UU ITE.
”Kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim gambar atau buat gambar melalui elektronik, tapi bukan penyebar tidak apa-apa," katanya.
Meski tak bisa dijerat UU ITE, Mahfud menjelaskan orang yang membuat konten itu tetap mungkin dijerat hukum, tapi dengan UU lain, misalnya UU pornografi.
”Apakah tidak dihukum? Dihukum, tapi bukan UU ITE, ada UU sendiri, misal UU Pornografi. Bisa dihukum dengan itu,” ujar Mahfud.