ASN yang Menolak Vaksinasi Akan Dipotong Tunjangannya Oleh Gubernur Ini

Aparatur sipil negara (ASN) yang menolak vaksin akan dipotong tunjangannya dan untuk honorer gajinya tak akan dibayar.

Tribun Kaltim/Tribunnews
Ilustrasi Uang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Aparatur sipil negara (ASN) yang menolak vaksin akan dipotong tunjangannya dan untuk honorer gajinya tak akan dibayar.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengeluarkan surat edaran terkait vaksinasi.

Surat edaran ini ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang enggan menjalani vaksinasi.

Dalam surat tersebut, Ansar mengancam ASN yang menolak atau menunda vaksinasi akan mendapat sanksi berupa pemotongan tunjangan.

Ansar mengatakan, apa yang dilakukannya ini merupakan sikap tegas dalam mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity) melalui vaksinasi.

"ASN merupakan ujung tombak pemerintah sebagai contoh bagi masyarakat. Jadi jika ada yang enggan divaksin, tindakan tegasnya pemotongan tunjangan," kata Ansar melalui keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).

Ansar membenarkan bahwa dirinya telah mengeluarkan surat edaran tentang wajib vaksinasi bagi ASN. 

"Tidak saja PNS, bagi THL di provinsi, semua kabupaten kota, yang tidak mau divaksin, maka honornya tidak dibayarkan," kata Ansar.

Gubernur, Kapolda dan Danrem juga melakukan video conference pelaksanaan vaksinasi serentak di 13 titik.

Aktivitas itu dilanjutkan dengan meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi massal dan lokasi karantina terpadu.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved