Sikap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Usai Diperiksa KPK Hampir 9 Jam

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Azis Syamsuddin harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Azis Syamsuddin rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (9/6/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tersangkut masalah kasus dugaan suap.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Azis Syamsuddin harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis Syamsudin akhirnya rampung diperiksa tim penyidik KPK pada hari ini, Rabu (9/6/2021).

Saksi kasus dugaan suap terkait penghentian perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pukul 07.55 WIB.

Azis yang diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju selama hampir 9 jam memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan.

Keluar dari gedung dwiwarna lembaga antirasuah tersebut pukul 17.37 WIB, politikus Partai Golkar ini memilih terus berjalan menuju mobil Toyota Fortuner kelir hitam berpelat nomor B 2452 SJD.

Ia mengindahkan sejumlah pertanyaan awak media.

Baca juga: Novel Baswedan Cs Laporkan Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar Karena Penanganan Kasus Suap di Sumut

Baca juga: Penjelasan BKN Soal TWK Pegawai KPK yang Menuai Polemik

Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.

KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.

KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.

Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.

KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diperiksa KPK Hampir 9 Jam, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Bungkam

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved