Dipecat KPK Tidak Dengan Hormat karena Terima Suap, AKP Stepanus Robin Masih Berstatus Anggota Polri

AKP Stepanus Robin masih berstatus anggota Polri meski sudah dipecat KPK karena terima suap.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNSUMSEL.COM - AKP Stepanus Robin masih berstatus anggota Polri meski sudah dipecat KPK karena terima suap.

Kepolisian RI memastikan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik KPK usai terlibat kasus suap Rp1,6 miliar, tetap menjadi anggota Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut pihaknya akan menerima kembali AKP Stepanus Robin bakal diterima kembali menjadi bagian anggota Polri usai dipecat dari KPK.

"Sama seperti anggota yang bertugas di tempat lain, jika dikembalikan ke Polri tetap menjadi anggota Polri," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021).

Lebih lanjut, Argo menuturkan pelanggaran AKP Stepanus Robin dalam kasus suap nantinya akan diusut melalui sidang kode etik profesi Polri (KEPP) oleh Propam Polri.

"Kalau ada salah propam yang akan memeriksa," tukasnya.

Sebelumnya, Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengaku masih menjadi bagian dari Korps Bhayangkara.

Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu merupakan tersangka kasus dugaan suap penghentian perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dalam kasusnya, KPK menduga Robin bersama seorang pengacara Maskur Husain bersepakat dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

"Masih (anggota Polri), kan sedang diproses juga," ucap Robin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).

Dewan Pengawas KPK telah memutuskan Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved