Lagi, Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Satpam UIN RF Kembali Diringkus

Pelaku penyiraman air keras dan penusukan terhadap korban satpam UIN Raden Fatah Palembang Aminudin (49) serta anaknya M Robani (29

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Prawira Maulana

Laporan wartawan Tribunsumsel.comc, Melisa Wulandari

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pelaku penyiraman air keras dan penusukan terhadap korban satpam UIN Raden Fatah Palembang Aminudin (49) serta anaknya M Robani (29) Minggu (25/4/2021) berhasil diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 satreskrim Polrestabes Palembang, setelah sebelumnya menangkap 2 pelaku lainnya.

Satu pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO) ini berhasil diringkus pada Senin (7/6/2021) sekira pukul 16.00 dipimpin oleh Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing.

Pelaku yang berhasil diringkus yakni, Indra Julizar (40) warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Aman I Kelurahan 5 Ulu Darat Kecamatan SU I Palembang, tak berkutik saat rumahnya di kepung Unit Pidum dan Tekab 134 satreskirm Polrestabes Palembang.

"Saya yang menyiapkan air keras, saat beraksi saya berikan kepada tersangka Kiki, dan saya memegang juga untuk menyiram, dia dan saya yang menyiramkan air keras," kata pria yang bekerja sebagai sopir ini.

Indra mengatakan perbuatannya dilakukan atas perintah DS (DPO) yang memberikan imbalan apabila berhasil melakukan penyiraman air keras terhadap Aminudin.

"Saya dibayar sebesar Rp1,3 juta setelah usai beraksi, uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari saja. Saya menyesal pak," ungkapnya.

Berita sebelumnya, pada Minggu (25/4/2021) sekira pukul 23.00 persis di depan rumah Aminudin Jalan Padat Karya Lorong Jambi Kecamatan Sukarami Palembang.

Indra bersama 3 pelaku lainnya dibayar untuk melakukan penyiraman dengan menggunakan air keras, kepada korban satpam UIN Raden Fatah Palembang, Aminudin (49) serta anaknya M Robani (29).

Akibat disiram air keras, Aminudin mengalami luka bakar di bagian wajah hingga matanya hampir mengalami kebutaan, dan anak korban yang ingin membantu mengalami luka tusuk senjata tajam.

Dari kejadian tersebut, Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil menangkap tersangka Erwin (43) saat berada di Jalan Mataram Kecamatan Kertapati Palembang, Jumat (30/4/2021) lalu.

Kemudian menangkap tersangka Riki Septiawan alias Kiki (27) warga Jalan KH Azhari Lorong Kamasan Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I Palembang ditangkap di tempat persembunyian di Kabupaten Kepahiyang Kota Bengkulu.

Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan seorang pelaku lainnya sudah diamankan yang berperan utama menyiramkan air keras kepada korban. 

"Pelaku di lapangan itu ada 4 orang, sekarang sudah 3 pelaku yang ditangkap. 1 pelaku lagi masih DPO termasuk siapa yang menyuruhnya dan membayar mereka. Pelaku yang diamankan ini berperan yang menyiramkan air keras kepada korban," ujarnya.

Selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti (BB) kejahatan berupa 1 lembar hasil visum ET Repertum, 1 botol bekas shampoo bayi bekas tempat cairan cuka para (air keras), 1 buah blangkon. 

"Untuk perkaranya pelaku sendiri akan dijerat Pasal 355 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun," tutupnya. (Elm)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved