Berita Kriminal Palembang

Cekik lalu Rampas HP, Komplotan Penodong di Jembatan Ampera Palembang Dibekuk

Muhammad Sandi alias Sandi (21), Komplotan penodong di Jembatan Ampera ini berhasil diringkus Tekab 134 Polrestabes Palembang

TRIBUNSUMSEL.COM/MELISA
Sandi, pelaku penodongan di atas jembatan Ampera saat diamankan unit pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Muhammad Sandi alias Sandi (21), Anggota Komplotan penodong di Jembatan Ampera ini berhasil diringkus oleh Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, Kamis (3/6/2021) sekira pukul 01.00.

Sandi diringkus petugas usai beraksi menodong korban M Ridwan (19) warga Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II Palembang, Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 21.10 lalu.

Berawal, saat korban yakni Ridwan (18), seorang pelajar di todong saat melintas di atas Jembatan Ampera Palembang, oleh tersangka Sandi bersama 3 orang tak dikenal mengambil paksa handphone (HP) merek Oppo  A37.

Kemudian meninggalkan korban sendirian di tempat kejadian perkara (TKP). 

Baca juga: Keterangan Saksi Penusukan Polantas, Dengar Korban Teriak Minta Tolong, Ada Pisau di Lokasi

Sandi, pelaku penodongan mengaku kalau dirinya saat kejadian dari rumah hendak mengamen, lalu tiba di bawah jembatan Ampera bertemu dengan tiga orang tak dikenal. 

"Saya dipanggil seorang laki laki tidak saya kenal, mengajak saya minum minuman keras (tuak), lalu saya diminta uang sebesar Rp13 ribu dan saya berikan uang kepadanya lalu lima menit kemudian kami minum tuak," kata pengamen jalanan ini.

Saat pamit hendak pergi, dia dirangkul orang tersebut dan menyuruh dirinya untuk tak segera pulang.

“Dia ngomong sama saya katanya nanti saja kamu pulang, temani aku cari duit kata dia begitu. Saya takut saat itu jadi saya menjawab iya kak,” bebernya.

Kemudian mereka naik ke atas jembatan Ampera lalu melihat korban melintas.

"Itu nah kerjakan ada korban lewat, katanya memerintah saya,” kata Sandi mengulangi perkataan pelaku yang masih DPO.

“Saya langsung mendekati korban, lalu pura pura mengajak berkenalan dan langsung saya cekik lehernya. Korban saya duduki lalu datang pelaku lain memukul kepala korban, dan satu pelaku lain mengambil HP korban, terus kami lari semua," ungkapnya.

Baca juga: Pemkot Palembang Pertimbangkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Bulan Juli

Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan telah mengamankan pelaku 365 KUHP yang terjadi di atas Jembatan Ampera.

"Kami amankan satu pelaku, dan kini masih memburu 3 pelaku lainnya. Kepada pelaku lainnya sebaiknya menyerahkan diri saja, cepat atau lambat akan diringkus dan tidak segan untuk diberikan tindakan tegas terukur," tegas Tri, Jumat (4/6/2021).

Tri mengatakan barang bukti yang diamankan berupa kotak ponsel merek Oppo. 

"Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, dan diamankan barang bukti kotak ponsel. Untuk pelaku akan diterapkan pasal 365 KUHP ancaman kurungan diatas 5 tahun," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved