Ketua KPK, Firli Bahuri Ditimpa Masalah Lagi, Dilaporkan ke Bareskrim Usai Diduga Terima Gratifikasi

Ketua KPK, Firli Bahuri Ditimpa Masalah Lagi, Dilaporkan ke Bareskrim Usai Diduga Terima Gratifikasi

Editor: Slamet Teguh
Kompas TV
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers kasus suap dana batuan sosial (Bansos) Covid-19, Minggu (6/12/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik yang terjadi di tubuh KPK masih terus berlangsung.

Belum selesai, kini Ketua KPK, Firli Bahuri tampaknya kembali tersandung masalah.

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/6/2021) terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat menyewa helikopter untuk keperluan pribadi.

Satu di antara peneliti dan perwakilan ICW, Wana Alamsyah, membenarkan laporan ini.

Wana menemukan kejanggalan mengenai harga sewa helikopter yang dilaporkan Filri kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dalam laporannya kepada Dewas KPK, Wana menyebut Firli mengaku menyewa helikopter tersebut dengan harga sekitar Rp 7 juta per-jam belum termasuk pajak.

Namun, dari informasi yang diperolehnya, ada perbedaan yang cukup besar antara laporan Firli dengan harga yang sebenarnya.

"Kami mendapat informasi lain dari penyedia jasa lainnya bahwa harga sewa per-jam sekitar US$ 2.750 atau sekitar Rp 39 juta."

"Jika kami ditotal ada sebesar Rp 172 juta yang harus dibayar oleh Firli."

"Ketika kami selisihkan harganya, ada sekitar Rp 141 juta yang diduga merupakan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli," kata Wana, dikutip dari tayangan YouTube Sahabat ICW, Kamis (3/6/2021).

Di sisi lain, Wana juga mengungkap Firli menyewa helikopter tersebut dari perusahaan PT Air Pasific Utama.

Adapun, salah satu komisaris perusahaan tersebut pernah menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta.

Menurut Wana, apa yang dilakukan Firli telah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Baca juga: Daftar Senjata yang Dimiliki Teroris KKB, Sehingga Percaya Diri Menantang TNI-Polri Berperang

Baca juga: Kembali Memanas, Pimpinan KPK Tegaskan Tak Bakal Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Firli Dinyatakan Langgar Kode Etik

Sebelumnya diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri melanggar kode etik.

Hal itu terkait gaya hidup mewah kala Firli menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, dalam sidang yang disiarkan pada Kamis (24/9/2020).

"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak Panggabean.

Dewan Pengawas KPK menilai Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.

Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan tindakan dalam perilaku sehari-hari.

Padahal tindakan itu diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian Teguran Tertulis II kepada Firli.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II."

"Agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku," kata Tumpak.

Meski telah dijatuhi sanksi ringan, Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat mempertanyakan putusan Dewan Pengawas KPK itu.

Sebab sanksi yang diterima Firli disebut tidak sebanding dengan perbuatannya.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat, tindakan Firli menggunakan helikopter layak dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK.

"Secara kasat mata, tindakan Firli Bahuri menggunakan moda transportasi mewah itu mestinya telah memasuki unsur untuk diberikan sanksi berat."

"Berupa rekomendasi agar mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK," kata Kurnia, Kamis (24/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, putusan Dewan Pengawas KPK dinilai tidak akan mengangkat reputasi KPK yang terpuruk.

Hal itu karena tidak ada konsekuensi apapun atas sanksi ringan.

Firli hanya tidak dapat mengikuti program promosi, rotasi, tugas belajar dan pelatihan.

Sedangkan, Dewan Pengawas KPK disebut ICW tidak mendalami dugaan adanya tindak pidana suap atau gratifikasi dalam penggunaan helikopter tersebut.

"Terlepas dari putusan sanksi ringan yang mengecewakan tersebut."

"ICW menilai pelanggaran kode etik yang terbukti dilakukan Firli sudah lebih dari cukup untuk dirinya mengundurkan diri," kata Kurnia.

Diketahui, Dewan Pengawas KPK pun membeberkan kronologi dari perbuatan Firli yang melanggar kode etik ini.

Mereka mengungkapkan, Firli menggunakan helikopter sewaan bersama istri dan dua anaknya.

Hal itu dilakukan Firli dalam perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang pada Sabtu (20/6/2020).

Lalu dilanjut dari perjalanan Palembang ke Jakarta pada Minggu (21/6/2020).

Adapun harga sewa helikopter Rp 7 juta per jam.

Saat membacakan pertimbangan, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyebut perbuatan Firli tersebut telah menimbulkan reaksi negatif dari publik.

Albertina mengatakan, perbuatan Firli juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Firli selaku Ketua KPK.

"Berpotensi menimbulkan runtuhnya kepercayaan atau distrust masyarakat terhadap terperiksa dalam kedudukannya sebagai Ketua KPK."

"Dan setidak-tidaknya berpengaruh pula terhadap pimpinan KPK seluruhnya," ujar Albertina.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW Laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, Diduga Terima Gratifikasi Senilai Rp 141 Juta.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved