Berita Pendidikan
Jadwal dan Link Pengumuman PPDB SMA di Palembang Sumsel Jalur Undangan, Afirmasi, dan Mutasi
Bagi peserta calon didik yang dinyatakan lulus maka melakukan daftar ulang pada tanggal 3 hingga 5 Juni 2021
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Sumsel termasuk Palembang, telah dimulai sejak 24 Mei 2021.
Pendaftaran yang dibuka tanggal 24 Mei itu melalui jalur afirmasi, undangan, dan mutasi orangtua.
Setelah melalui seleksi berkas, pengumuman PPDB SMA di Sumsel jalur undangan, afirmasi dan mutasi disampaikan hari ini, Rabu, 2 Juni 2021.
Kepala SMA Negeri 3 Palembang, Sugiyono mengatakan, pada tanggal 24 dan 25 Mei 2021 telah dibuka PPDB untuk jalur afirmasi, preatasi dan mutasi.
"Saat ini sedang berjalan dan hari ini untuk dilakukan untuk pengumuman jalur afirmasi, prestasi dan mutasi yang diumumkan secara online," jelasnya, Rabu (2/6/2021).
Pengumumaman PPDB bisa dilihat di ppdbsumsel.net. Untuk SMA Negeri Palembang juga bisa dilihat di link sma3-palembang.sch.id.
Dan bagi peserta calon didik yang dinyatakan lulus maka melakukan daftar ulang pada tanggal 3 hingga 5 Juni 2021 mulai pukul 09.00-14.00 wib di SMAN 3 Palembang.
Sedangkan untuk pendaftaran jalur zonasi, akan dimulai pada tanggal 7 hinggga 12 Juni 2021.
"Bagi yang lewat jalur zonasi dibuka mulai 7 Juni mendatang lewat online di ppdbsumsel.net," beber dia.
Dan untuk hasil lewat jalur zonasi diumumkan pada 14 Juni 2021.
Baca juga: PPDB Tingkat SMA Dimulai, Jalur Zonasi Dibuka Pertengahan Juni
Sedangkan jadwal daftar ulang yakni 15 hingga 16 Juni.
"Bagi yang tak lulus jalur zonasi yakni bisa mengikuti jalur tes mandiri yang dibuka 17 hingga 22 Juni 2021," tegasnya.
Dan tesnya untuk jalur mandiri yakni 23 sampai 25 Juni 2021 yang akan dilakukan secara offline di SMAN 3 Palembang.
"Pengumuman 29 Juni 2021 secara online pukul 19.00 malam," tutur dia.
Ia mengatakan untuk kuota untuk jalur prestasi sebanyak 10 persen dari daya tampung, 5 persen untuk jalur mutasi dan afirmasi, jalur zonasi 30 persen dan jalur mandiri 50 persen.