Berita Viral
Usai Viral Pecel Lele, Kini Heboh Parkir Rp20 Ribu di Malioboro Yogyakarta, Pemkot Tak Tinggal Diam
Pasalnya, tarif yang dipatok pun jauh dari batas normal. Terlebih, selaras aturan, parkir Jalan KHA Dahlan tarifnya flat.
TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah viral harga pecel lele, kini kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta kembali jadi sorotan.
Kali ini tarif parkir di kawasan tersebut yang viral di media sosial.
Seorang pengunjung mengaku dipaksa membayar Rp20 ribu untuk bayar parkir untuk satu mobil.
Pengakuan tersebut dibuatnya melalui media sosial Facebook hingga viral.
Padahal, seharusnya biaya parkir mobil di kawasan Malioboro hanya Rp 2.000.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bakal mengambil tindakan mengenai polemik tarif parkir 'nuthuk' di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz menyampaikan, berdasar pengamantannya, tempat parkir tersebut memang berstatus ilegal.
Pasalnya, tarif yang dipatok pun jauh dari batas normal. Terlebih, selaras aturan, parkir Jalan KHA Dahlan tarifnya flat.
"Yang jelas, kalau kami lihat, itu lokasinya ilegal. Di karcis saja, dia matok Rp 20 ribu. Padahal, sebenarnya mobil itu Rp 2.000. Nah, dari karcisnya saja sudah kelihatan kok, parkirnya itu ilegal, ya," cetus Aziz, Senin (31/5/2021).
"Kalau kami lihat aduannya, itu di sekitar Gedung Agung. Kemungkinan di sekitar situ dan itu kan tidak boleh untuk parkir, kita tidak akan memberikan izin," imbuhnya.

Ia pun memastikan, pihaknya bakal mendatangi langsung lokasi tersebut pada malam nanti, untuk pengecekan lebih lanjut.
Sejauh ini, Dinas Perbubungan juga telah menjalin koordinasi dengan Satreskrim Polresta Yogyakarta yang mempunyai kewenangan melakukan penindakan.
"Bagaimana tindak lanjut dari Reskrim, kami menunggu. Yang jelas, kami sudah koordinasi. Dishub kan tidak dapat menilang, cuma nanti malam kita akan cek ke sana, saya sendiri yang akan datang, kita panggil petugasnya, lalu koordinasi lebih lanjut dengan Reskrim," ujarnya.
Aziz menjelaskan, sejatinya sejak Sabtu (29/5/2021) silam, Dishub telah menggiatkan patroli antisipasi libur panjang bersama Satlantas, Denpom, dan Dishub Provinsi.
Dalam patroli itu, disamping melakukan penertiban lalu lintas, pengawasan tarif juga menjadi sorotan petugas.
"Tadi malam sebenarnya teman-teman kami di titik sana (Jalan KHA Dahlan), tapi tidak sampai larut malam. Itu kan kejadiannya sekitar 22.30 ya, sementara teman-teman di sana cuma sampai sekitaran 21.30," tandasnya.
Dipaparkannya, kantong parkir di kawasan nol kilometer sebenarnya juga sudah tersedia cukup banyak, termasuk untuk menampung mobil.
Ia pun tak menampik, banyak sekali juru parkir liar yang mencoba mencuri peluang, lantaran melihat kondisi ramainya wisatawan.
"Di sana ada juga TKP swasta, yang barat Arma Sebelas. Kemudian, Jalan KHA Dahlan sisi barat, setelah traffic PKU sebenarnya juga boleu untuk parkir, nol derajat. Jadi, kalau saya lihat, ini aji mumpung, saat wisatawan banyak, lalu petugas pas tidak ada," pungkasnya.
Pecel Lele Diduga di Malioboro
Viral video pecel lele mahal di Malioboro beberapa waktu lalu.
Paguyuban Lesehan Malam Malioboro dikabarkan siap menuntut wisatawan yang mengeluhkan harga pecel lele di Malioboro mahal.
Langkah tersebut menurut Sukidi, Ketua Paguyuban Lesehan Malam Malioboro, ada kesalahan informasi yang diinformasikan oleh wisatawan tersebut.
Sukidi juga mendesak wisatawan terkait untuk segera menarik ucapannya atau melakukan klarifikasi.
"Teman-teman merasa dirugikan dengan statement Mbaknya yang pengen viral itu mungkin. Teman-teman berencana kalau tidak segera ditarik atau klarifikasi akan kita gugat balik karena mencemarkan nama Malioboro. Itu di luar Malioboro tetapi yang disebut di Malioboro," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/5/2021).
Alasan Sukidi yakni wisatawan tersebut membeli pecel lele bukan di kawasan Malioboro, tetapi di Jalan Perwakilan yang sudah bukan termasuk kawasan Malioboro.
"Mbaknya beli di jalan-jalan sirip di Jalan Perwakilan. Sebenarnya teman-teman bisa membantu, (tapi) Mbaknya itu memberitakan berita yang salah. Walaupun tahunya sirip-sirip itu juga masuk kawasan Malioboro," lanjut Sukidi.
Kawasan Malioboro, jelas Sukidi langsung diorganisasi di bawah UPT Malioboro yang merupakan bagian Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.
Sedangkan sirip-sirip Malioboro berada di wilayah 3 kecamatan yaitu Danurejan, Gedongtengen, dan Gondomanan.
"Kemarin kita bahas ini dengan Kepala UPT dibantu camat sudah mencari info di lapangan, terjadinya di Jalan Perwakilan," lanjutnya.
Pedagang di daerah Malioboro, menurut Sukidi, sudah memasang harga. Wisatawan yang berada di dalam video termasuk salah dalam menyebut lokasi.
"Kita koreksi juga pedagang sudah pasang daftar harga kalau merasa dijebak, Mbaknya itu salah bicara karena sudah bilang di medsos bilang di Malioboro padahal itu sudah tidak di Malioboro," pungkasnya.
(TribunJogja.com/Azka Ramadhan)