Satreskrim Polrestabes Ungkap 43 Perkara dan Ringkus 59 Tersangka
Dalam kurun waktu 1 bulan 1 minggu, sebanyak 43 perkara dengan 59 tersangka atau pelaku kejahatan
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dalam kurun waktu 1 bulan 1 minggu, sebanyak 43 perkara dengan 59 tersangka atau pelaku kejahatan berhasil diungkap dan diringkus oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra mengatakan pada saat gelar perkara ungkap kasus, ada sebanyak 43 kasus terdiri dari Curat 12 kasus, Curas 8 kasus.
KDRT 1 kasus, Penganiayaan 4 kasus, Cabul 2 kasus, Penggelapan 6 kasus, Persetubuhan 4 kasus, Eksploitasi Anak 1 kasus, Anirat Penyiraman Air Keras 2 kasus, Pengeroyokan 2 kasus, Pembunuhan 1 kasus.
"Untuk total tersangka diamankan ada 59 orang, terdiri dari dewasa 49 orang dan anak anak ada 10 orang," kata Irvan pada saat gelar perkara di Mapolrestabes Palembang, Selasa (1/6/2021).
Sementara itu, untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan merusak pintu dan memanjat pagar ada 12 modus, 8 modus dengan menodong atau merampas.
Modus memukul, menusuk, menyiram ada 10 modus, modus membujuk rayu dan mengancam ada 12 modus, sedangkan menjual atau menawarkan ada 1 modus.
"Untuk motif kejahatan setelah diperiksa, tersangka ini rata rata motifnya melakukan kejahatan karena kondisi ekonomi 30 kasus, dendam 9 kasus, miras dan narkoba ada 5 kasus," jelas Irvan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan Satreskrim akan terus melakukan ungkap kasus yang ada di Palembang.
"Seperti kejadian kejadian yang menonjol ataupun viral di masyarakat, serta kami akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan di tempat tempat kerawanan kejahatan," katanya.
Kejahatan yang menonjol sendiri tetap pada 3 C, (Curat, Curas, Curanmor), "Untuk daerah daerah rawan kami juga sudah menyebarkan anggota di tempat tempat keramaian misalnya parkiran maupun tempat perbelanjaan," ujarnya.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan diantaranya, gergaji besi, pakaian, uang, Sajam, buku tagihan, sepeda motor, dompet, ATM, kapak, palu, godem, dan lainnya. (Elm)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/gelar-kasus13131.jpg)