Hari Lahir Pancasila

Pancasila Versi Mohammad Yamin, Soepomo & Soekarno Saat Perumusan Pancasila Sebelum Seperti Sekarang

1 Juni 1945 diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila dan dijadikan hari libur nasional. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan pedoman ke

freepik.com
Pancasila Versi Mohammad Yamin, Soepomo & Soekarno Saat Perumusan Pancasila Sebelum Seperti Sekarang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pancasil Versi Mohammad Yamin, Soepomo & Soekarno Saat Perumusan Pancasila, Sebelum Seperti Sekarang.

1 Juni 1945 diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila dan dijadikan hari libur nasional.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam sejarah perumusan pancasila ada beberapa versi dari tokoh pahlawan tanah air sebelum seperti sekarang.

Berikut Pancasil Versi Mohammad Yamin, Soepomo & Soekarno Saat Perumusan Pancasila, Sebelum Seperti Sekarang:

Pancasila Versi Mohammad Yamin

Dalam membuat rumusan Pancasila, Mohammad Yamin memberikan lima hal untuk bisa dijadikan dasar negara. Pertama diajukan secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945 yang berisi:

  1. Peri kebangsaan
  2. Peri kemanusiaan
  3. Peri ketuhanan
  4. Peri kerakyatan
  5. Kesejahteraan rakyat

Kemudian hal tersebut berubah saat Mohammad Yamin menyampaikan rumusan dasar negara yang diajukan secara tertulis, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Baca juga: Hari Lahir Pancasila yang Ke-76 Tahun, Berikut Sejarah dan Quotes Singkat dari Para Tokoh Nasional

Baca juga: 20 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2021 Bahasa Inggris dan Indonesia, Cocok Dibagikan di Sosmed

Pancasila Versi Soepomo

Soepomo memberikan lima rumusan untuk dijadikan dasar negara, yaitu:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Pancasila Versi Ir. Soekarno

Dalam pidatonya di sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato yang berisi gagasan mengenai dasar negara yang terdiri dari lima butir gagasan. Gagasan tersebut adalah:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme dan perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Selain itu, Soekarno juga mengusulkan tiga dasar negara yang diberi nama Ekasila, Trisila, dan Pancasila.

Di mana akhirnya dasar negara yang dipilih adalah Pancasila.

Setelah rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi, kemudian diterbitkan beberapa dokumen penetapannya, yaitu:

  • Rumusan pertama: Piagam Jakarta (jakarta Charter)-tanggal 22 Juni 1945
  • Rumusan kedua: Pembukaan Undang-undang dasar- tanggal 18 Agustus 1945
  • Rumusan ketiga: Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
  • Rumusan keempat: Mukadimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
  • Rumusan kelima: Rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusah pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

Rumusan dasar negara Pancasila yang sah

Rumusan yang sah berdasarkan sistematis yang benar terdapat pada UUD 1945 dan di sahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

Rumusan dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 terletak pada alinea ke empat.

Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi No.12/1968 pada 13 April 1968.

Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa tata urutan dan rumusan Pancasila sah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Baca juga: Kumpulan Link Twibbonize Hari Lahir Pancasila 2021, Bingkai Foto Hari Pancasila Bagikan WA IG dan FB

Itulah Pancasil Versi Mohammad Yamin, Soepomo & Soekarno Saat Perumusan Pancasila, Sebelum Seperti Sekarang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved