CPNS dan PPPK 2021

Login sscasn.bkn.go.id Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Cek Syarat Daftar PPPK Guru Terbaru 2021

Login sscasn.bkn.go.id Daftar CPNS dan PPPK 2021, Cek Syarat Daftar PPPK Guru Terbaru 2021

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
sscn.bkn.go.id
Login sscasn.bkn.go.id Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Cek Syarat Daftar PPPK Guru Terbaru 2021 

TRIBUNSUMSEL.COM - Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) kembali membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) 2021.

Adapun pendaftaran CPNS 2021 hanya dilakukan melalui Link resmi yakni Portal SSCAN di sscn.bkn.go.id atau KLIK LINK di SINI

Sebelumnya, pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) 2021 akan dimulai pada Senin (31/5/2021).

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya menyampaikan penjelasan terkait pendaftaran CPNS 2021 yang belum akan dibuka bulan Mei ini.

"#SobatBKN, banyak sekali yang bertanya kepada mimin (admin) apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021? Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka," tulis akun @bkngoidofficial, Jumat (28/5/2021).

Sampai saat ini, BKN belum memberikan informasi resmi kapan rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka.

"Akan tiba waktunya mimin bakal buka-bukaan tentang itu (pembukaan penerimaan CPNS dan PPPK 2021)."

"Pantau trus kanal ini dan manfaatkan waktu yang ada untuk belajar sebaik-baiknya," tambah keterangan dalam postingan @bkngoidofficial

SSCASN Umumkan Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Baca Pengumuman Instansi Pilihan

Doxing Adalah Apa? Kata Sedang Ramai Diperbincangkan Warganet, Ini Artinya

Syarat Daftar PPPK Guru sudah melalui portal resmi Sistem Seleksi CPNS (SSCASN) lewat link sscasn.bkn.go.id

Dikutip dari laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/ berikut syarat pendaftaran bagi PPPK Guru 2021 :

Individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.

1. Individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

3. Individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan.

Data Pokok Pendidikan yang terintegrasi untuk seluruh jenjang dan seluruh entitas data pokok pendidikan serta dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Kapan Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021? Ini Penjelasan Kepala BKN Regional VII

Ketentuan kebijakan afirmasi

1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis

2. Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis

3. Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis

4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis

5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100% dari Nilai Kompetensi Teknis

Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran

Yang Bisa Mendaftar Seleksi PPPK Guru 2021 sebagai berikut :

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Tergolong sebagai peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama PPPK Guru 2021 :

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah dimana yang bersangkutan mengajar;
3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah lain dalam 1 (satu) instansi.

Persyaratan bagi peserta yang tergolong sebagai peserta seleksi Tes Kesempatan Pertama PPPK 2021 :

a. Tidak dapat melamar ke instansi lain;
b. Jika formasi tersedia dan Sertifikat Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar sesuai, harus melamar di formasi tersebut;
c. Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.

Persyaratan bagi peserta yang tergolong sebagai peserta seleksi Tes Kesempatan Kedua PPPK 2021 :

a. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.
b. Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain.
c. Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
d. Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.

Adapun peserta yang tidak lulus Tes Kesempatan kedua, masih bisa mengikuti peserta seleksi Tes Kesempatan Katiga untuk PPPK Guru 2021

Syarat Peserta Seleksi Tes Kesempatan Ketiga PPPK Guru 2021

a. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.
b. Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.
c. Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.

Pengisian Formasi Kosong

a. Setelah Tes Ketiga, formasi yang masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.
b. Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.

Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran PPPK Guru 2021.

Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

Info selengkapnya cek di sini https://sscasn.bkn.go.id/faq#team

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved