Langkah yang Seharusnya Dilakukan Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK, Harus ke MA Bukan Datangi PGI

Langkah yang Seharusnya Dilakukan Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK, Usai Disebut Keliru Datangi PGI

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/HERUDIN
gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polemik ditubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terjadi.

Meski pada Selasa (1/6/2021) ada 1.271 pegawai KPK resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Namun, masih ada 75 pegawai KPK lainnya yang hingga kini nasibnya masih mengambang.

Perubahan status itu sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Mereka semua disumpah mengabdi kepada negara sebagai ASN. Namun, di antara mereka ada yang tidak dilantik sebagai ASN, karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Setelah sebagian pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat dialihkan menjadi ASN, sebagian pegawai KPK tersebut bersama dengan kuasa hukumnya telah mendatangi PGI.

Sehingga atas adanya, kedatangan dimaksud, Henry Indraguna sebagai Ketua LBH Glow Zedek, menilai ketua PGI menyampaikan statemen yang sama sekali tidak tepat.

 "Sebab PGI adalah organisasi umat yang seharusnya memiliki tugas dan fungsi mengurusi keumatan, oleh karenanya PGI sudah sepatutnya memahami atau mengetahui hal mana yang seharusnya diurusi dan bukan bertindak seperti politisi," tutur Henry Indraguna sebagai Ketua LBH Glow Zedek dibawah naungan GBI Church Glow FC.

Baca juga: Kisah Seorang Suami Bakar Selingkuhan Istrinya yang Tak Lain Tetangganya Sendiri, Endingnya

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Perkelahian Maut di Rusun 24 Ilir Palembang, 1 Tersangka Ditangkap

Begitu juga, menurutnya, dengan pegawai KPK yang didampingi oleh kuasa hukumnya juga sudah sepatutnya memahami dan mengetahui bahwa PGI bukanlah alat politisi yang dapat dijadikan sebagai pendukung diri.

"Jika memang pegawai KPK bersama dengan kuasa hukumnya tidak puas atas hasil TWK tersebut, seharusnya pegawai KPK dengan kuasa hukumnya datang ke Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan uji materil terhadap peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tersebut," terang Henry.

Bukan malah mendatangi PGI, sebab kedatangan sebagian pegawai KPK dengan kuasa hukumnya ke PGI secara hukum adalah kedatangan yang keliru.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK Dinilai Keliru Datangi PGI, Seharusnya Datangi MA

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved