CPNS dan PPPK 2021
Pendaftaran CPNS 31 Mei 2021 Belum Dibuka, Ini Dokumen dan Persyaratan yang Perlu Disiapkan
Pendaftaran Rekrutmen CPNS 31 Mei 2021 Belum Dibuka, Ini Dokumen dan Persyaratan yang Harus disiapkan.
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini pendaftaran Rekrutmen CPNS 31 Mei 2021 Belum Dibuka, Ini Dokumen dan Persyaratan yang Harus disiapkan.
Pendaftaran rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK 2021 pada 31 Mei 2021 belum akan dibuka.
Hal ini diumumkan oleh pihak BKN melalui akun Facebook resmi Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia yang dikutip pada Sabtu (29/5/2021).
"#SobatBKN, banyak sekali yang bertanya kepada mimin (admin) apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021? Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka," tulis akun Facebook Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
BKN akan memberitahu lebih lanjut secara buka-bukaan kapan pastinya pembukaan penerimaan CPNS dan PPPK 2021
"Akan tiba waktunya mimin bakal buka-bukaan tentang itu (pembukaan penerimaan CPNS dan PPPK 2021).
Pantau terus kanal ini dan manfaatkan waktu yang ada untuk belajar sebaik-baiknya," tulis akun Facebook Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
• Info Resmi, BKN Belum Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK Pada Tanggal 31 Mei 2021
• Cara Membuat Kincir Angin Lengkap dengan Videonya Buku Tematik Tema 6 Kelas 3 SD/MI Halaman 155
Sebelumnya jadwal pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 di https://sscasn.bkn.go.id/ rencanaya pada 31 Mei 2021 sampai dengan 21 Juni
Sedangkan untuk jadwal seleksi Administrasi dan Pengumuman hasil pada 1 Juni 2021 sampai dengan 30 Juni 2021
Namun, jadwal pembukaan tentang seleksi CPNS ini belum secara resmi disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kemenpan RB.
Kita tunggu saja pengumuman resmi dari BKN yang bisa dicek melalui website maupun di akun sosial media BKN.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut sejumlah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk mendaftar CPNS atau PPPK 2021:
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah;
- Transkip Nilai;
- Pas Foto;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar.
• Link Nonton Streaming Boruto Episode 201 Sub Indo di iQIYI, Perbincangan Kurama dan Kawaki
• Mardani Ali Sera Sebut, Kader PKS Bakal Terpacu di Pemilu 2024 Usai PDIP Tutup Pintu Koalisi
Ketentuan Umum Pendaftaran CPNS 2021
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
- Dokter Pendidik Klinis;
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.