Berita OKU
Jadikan Rumah Kos di Baturaja Tempat Transaksi Sabu, Ari Sandi Dibekuk Polisi
Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal yang dikonfirmasi Jumat (28/5/2021) membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis Sabu
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA-Ari Sandi (51 tahun), seorang pengedar sabu yang meresehkan warga Baturaja, akhirnya dibekuk polisi.
Ari selama ini sering menjadikan rumah kos di jalan Imam Bonjol Desa Air Pauh Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumsel, sebagai tempat transaksi sabu.
Ari dibekuk jajaran Sat res Narkoba Polres OKU dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Hillal Adi Imawan, SIK membekuk tersangka pengedar daun ganja,
Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal yang dikonfirmasi Jumat (28/5/2021) membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis Sabu.
Menurutnya, tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 17.20 di jalan Ganesha Desa Air Pauh Kecamatan Baturaja Timur OKU.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu tas pinggang yang didalanya berisi plastik bening berisi kristal kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian sebuah kotak bola lampu didalamnya berisi 8 plastik yang berisi kristal l putih bening diduga sabu, 1 handphone dan sepeda motor Yamaha Vixion B 3862 BXO warna hitam.
Baca juga: Ini Jalan Alternatif Antisipasi Macet Jalintim Dampak Penutupan Jembatan Keramasan Palembang
Dijelaskan Mardi, pada hari Rabu (26/5/2021) Tim Satnarkoba Polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah/kosan yang beralamat di jalan Imam Bonjol Desa Air Pauh Kecamatan Baturaja Timur.
Mendapat informasi penting ini, selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres OKU Iptu Hillal Adi Imawan, SIK memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi seputaran TKP (tempat kejadin perkara), pada hari itu juga sekitar pukul 17.00 Tim Narkoba menuju lokasi rumah yang yang dicurigai.
Setelah sampai di TKP polisi tidak menemukan tersangka, berdasarkan informasi tersangka baru saja keluar diduga mau mengantarkan sabu.
Polisi lagsung melakukan pengejaran dan di jalan Ganesha Desa Air Pauh tersangka berhasil dihentikan dan dilakukan penggeledahan.
Dari tubuh tersangka polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam tas pinggang.
Selanjutnya polisi dengan disaksikan warga setempat melakukan introgasi dan penggeledahan di rumah tersangka.
Di dalam rumah kos tersangka polisi menemukan sebuah kotak bekas bola listrik didalamnya berisi 8 plastik bening berisi kristal kristal bening diduga narkotaka jenis sabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKU. (Sp/ Leni)