Download Link PDF Buku Panduan Cara Pemutakhiran Data Mandiri ASN PNS dan PPPK 2021

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengingatkan, agar para ASN bersiap untuk mengikuti Pemutakhiran Data Mandiri (PDM)

Editor: Wawan Perdana
BKN
Pemutakhiran data PNS dan PPPK akan dimulai pada Juli 2021 melalui aplikasi MySAPK. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT (pejabat pimpinan tinggi) non ASN adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.

Pemutakhiran data akan dimulai pada Juli 2021 melalui aplikasi MySAPK.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengingatkan, agar para ASN bersiap untuk mengikuti Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) yang akan dimulai pada Juli 2021.

Dengan keikutsertaan ASN dalam proses PDM, jelas Suharmen, maka data dan riwayat pribadi beserta bukti-bukti capaian karier ASN akan tersimpan dalam document management system (DMS).

"Kondisi itu akan menyebabkan pengurusan teknis kepegawaian seperti kenaikan pangkat dan pensiun pada waktu mendatang tidak lagi memerlukan input berkas karena data sudah tersimpan secara digital pada DMS".

Berikut Link Buku Panduan Pemutakhiran Data

Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password.

Prosedur pelaksanaan pemutakhiran data tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021.

Bagaimana cara pemutakhiran data bagi PNS, PPPK, dan PPT non-ASN? Berikut ini sejumlah tahapannya dikutip dari "Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non-ASN".

Cara Pemutakhiran Data Mandiri PNS

Bagi mereka yang termasuk PNS, dapat memutakhirkan data dengan cara sebagai berikut:

1. Login MySAPK

2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"

3. Periksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:

Data personal

Riwayat jabatan

Riwayat pendidikan dan diklat/kursus

Riwayat SKP

Riwayat penghargaan (tanda jasa)

Riwayat pangkat dan golongan ruang

Riwayat keluarga

Riwayat peninjauan masa kerja (PMK)

Riwayat pindah instansi

Riwayat CLTN

Riwayat CPNS/PNS

Riwayat organisasi

4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung

5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran

6. Anda telah selesai melakukan Update Data Mandiri.

Perubahan Data PNS

Jika ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara berikut:

Login MySAPK

Memilih "Update Data Mandiri"

Memilih Unor Verifikasi

Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat

Menambah/mengedit data yang tidak sesuai

Mengunggah dokumen pendukung

Memeriksa kembali usulan pemutakhiran dan kirim pengajuan

Mengunduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data

Memantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK

Pemutakhiran Data untuk PPPK dan PPT non-ASN

Sementara, pemutakhiran data mandiri juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPT non-ASN.

Berikut cara memutakhirkan data:

1. Login MySAPK

2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"

3. Memeriksa dan Memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:

Data profil pegawai

Riwayat jabatan

Riwayat diklat (kursus)

Riwayat penghargaan/tanda jasa

Riwayat keluarga

Riwayat organisasi

4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung

5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran

6. Anda telah selesai melakukan Update Data Mandiri.

Perubahan Data oleh PPPK dan PPT non-ASN

Jika ada data yang tidak sesuai, maka PPPK dan PPT non-ASN dapat mengikuti cara ini:

Login MySAPK

Memilih "Pemutahiran Data Mandiri"

Memilih Unor Verifikasi

Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat

Menambah/mengedit data yang tidak sesuai

Mengunggah dokumen pendukung

Memeriksa kembali usulan pemutakhiran dan kirim pengajuan

Mengunduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data Memantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved