UU KPK Baru Jadi Penyebab Pegawai yang Tak Lulus TWK Dipecat, Ini Kata Komisi III DPR

UU KPK Baru Jadi Penyebab Pegawai yang Tak Lulus TWK Dipecat, Ini Kata Komisi III DPR

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Novel Baswedan dan 50 pekerja KPK lainnya dipastikan akan dipecat.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai, pemberhentian 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak sesuai dengan amanat Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

UU KPK hasil revisi, kata dia, tak didesain untuk memberhentikan pegawai KPK yang tak lolos tes dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.

"Kalau dibilang bahwa itu dalam desain Undang-undang 19 Tahun 2019, maka desainnya itu justru tidak untuk kemudian proses alih status itu untuk memberhentikan (pegawai), itu dulu," kata Arsul dalam program Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (26/5/2021) malam. 

Berdasar UU KPK, jika ada pegawai yang tak lolos tes, maka dilakukan pembinaan terhadapnya.

Selanjutnya, apabila proses pembinaan tak berhasil, dikenakan tindakan disiplin terhadap pegawai tersebut sesuai dengan UU ASN.

Proses alih status pegawai dalam UU KPK dirancang demikian lantaran DPR sebagai pembuat undang-undang meyakini bahwa seseorang sangat mungkin berubah.

"Kami (DPR) itu tidak pernah berasumsi bahwa orang itu tidak bisa berubah. Yang namanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 saja yang terkait dengan kelompok radikal, teroris, itu memberikan kewajiban kepada pemerintah untuk melakukan proses deradikalisasi dan kontraradikalisasi," ujar Arsul. 

Arsul mengatakan, sebagaimana yang tertuang dalam UU KPK hasil revisi, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN semangatnya berbeda dengan tes yang biasanya dilakukan dalam rangka rekrutmen pegawai. 

Oleh karenanya, hasil dari TWK semestinya bukan lulus atau tidak lulus, melainkan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Terhadap pegawai yang TMS, maka dilakukan pembinaan.

Arsul pun mengkritisi alasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut bahwa waktu yang ada tidak cukup untuk membina 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK.

UU KPK memang mengatur proses peralihan status pegawai menjadi ASN selesai paling lama 2 tahun pasca UU disahkan atau Oktober 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved