Call Center Layanan Darurat Polri 110 Kena Prank 1.012 Warga Sumut
Layanan darurat Polri 110 banyak disalahgunakan oleh masyarakat. Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk menggunakan layanan panggilan darurat 110
TRIBUNSUMSEL.COM - Layanan darurat Polri 110 banyak disalahgunakan oleh masyarakat.
Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk menggunakan layanan panggilan darurat 110 dengan bijak.
Kabagdalops Roops Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya mengatakan, sejak sebulan diluncurkan, layanan tersebut telah disalahgunakan oleh puluhan ribu nomor ponsel
Pihak kepolisian akhirnya memberikan sanksi dengan memblokir 39.840 nomor seluler.
Dari jumlah itu, 1.012 nomor melakukan tindakan 'prank'.
Hilman mengatakan, apabila masyarakat tiga kali melakukan perbuatan jahil (prank), maka nomor ponsel mereka akan terblokir secara otomatis.
"Dan pemilik nomor seluler yang telah diblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center 110 sampai kapan pun," ungkap Hilman melalui rilis yang diterima, Rabu (26/5/2021).
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, pelayanan panggilan darurat call center 110 merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya melalui bantuan kepolisian.
Namun begitu, setiap pengguna layanan call center 110 yang melakukan "prank" laporan atau informasi bohong akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.
"Sanksi ini sudah kita atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat di operator," ujarnya.
Dalam rangka lebih cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polri telah bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) untuk melaksanakan Layanan Contact Center 110.
Kehadiran Layanan Contact Center 110 POLRI ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik. Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan /perekaman setiap interaksi Polri & masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian response kebutuhan masyarakat terhadap Polri.
Sistem tersebut direncanakan akan membuka saluran via : telepon, sms, email, fax dan media sosial yang didukung oleh jaringan Telkom Group di Indonesia.
Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll).
Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis. Namun demikian, Polri menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/logo-polri_20150812_155013.jpg)