Berita Kriminal Palembang
'Ampun, Pak. Ngaku Salah', Teriak Buronan Kasus Pencurian Pipa Pertamina Saat Diringkus Polisi
Pelaku ini merupakan DPO kami dalam kasus pencurian pipa milik PT Pertamina yang terjadi beberapa hari yang lalu
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Iwan (46) terduga pelaku pencurian Pipa PT Pertamina senilai Rp 45 jutadiringkus di dekat rumahnya oleh petugas unit Pidum (pidana umum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang.
Dia diringkus tak jauh dari rumahnya di Jalan Pangeran Ratu Tepi Sungai Ogan Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Iwan hanya bisa terdiam dan lemas ketika petugas yang mengenakan baju preman menyergapnya.
“Ampun pak, ampun. Aku ngaku salah,” katanya saat diringkus petugas Rabu (26/5/2021), sekira sore hari.
Kronologis berawal, terjadi pencurian pipa senilai Rp45 juta yang dialami oleh PT Pertamina yang terletak di Tepi Sungai Ogan Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang yang terjadi pada Selasa (11/5/2021) lalu sekitar pukul 08.30.
"Pelaku ini merupakan DPO kami dalam kasus pencurian pipa milik PT Pertamina yang terjadi beberapa hari yang lalu," beber Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Kamis (27/05/202).
Saat dilakukan penangkapan tak jauh dari kediamannya Iwan tidak melakukan perlawanan.
Pelaku hanya pasrah saat ditangkap dan mengakui perbuatannya.
“Selain mengamankan tersangka anggota saya juga mengamankan barang bukti berupa, 2 buah mata gergaji merk sandflex, 1 buah tang, 1 buah rantai motor dalam keadaan putus, 1 buah pas 12 inch
1 buah potongan besi ukuran 20 cm, 1 helai kaos oblong lengan pendek warna orange hitam dan 1 buah tas,” kata Tri.
Tri mengatakan hingga kini pihaknya masih mendalami dan melakukan pengembangan terkait adanya dugaan pelaku lain yang turut dalam aksi pencurian ini.
"Atas ulahnya pelaku akan dijerat 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," katanya.
