75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Minta Tetap Dilantik Jadi ASN, Menolak Jika Dibedakan dan Dipisah

75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Minta Tetap Dilantik Jadi ASN, Menolak Jika Dibedakan dan Dipisah

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/HERUDIN
gedung KPK 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berlangsung.

Hal tersebut tak lepas usai KPK memecat sejumlah pegawai KPK.

Namun, penyelidik KPK Harun Al Rasyid menyatakan 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), menolak dipisahkan.

Ada 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status jadi aparatur sipil negara (ASN).

Dari 75 pegawai tak lolos TWK, berdasarkan rapat yang digelar pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), hanya 24 yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan.

Sedangkan 51 sisanya tidak bisa lagi bekerja di KPK.

"Kami sudah bersepakat dengan yang 75, bahwa kami menolak (dipecat), untuk dibina."

"Jadi meski ada 24 yang akan dipisahkan dari 75, kami juga tidak akan mau, kecuali 75 itu secara otomatis dialihkan (menjadi ASN)," kata Harun lewat keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

Harun yang menjadi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ini menduga, pemecatan terhadap 51 pegawai dan pembinaan terhadap 24 lainnya hanya untuk memisahkan kesolidan 75 pegawai nonjob.

Ia lantas berharap 75 pegawai KPK tetap menjalani pengukuhan menjadi ASN.

Harun meminta pimpinan KPK mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal alih status menjadi ASN tak merugikan pegawai.

"Pimpinan yang harus memiliki kearifan dan kebijakan menyikapi polemik ini."

"Pimpinan yang memulai, pimpinan juga yang mengakhiri," ujarnya.

Harun mengaku tak tahu nama-nama pegawai yang dipecat dan dibina.

"Belum (menerima)," ucap Harun.

Masih Boleh Bekerja Hingga 1 November 2021

51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan lantaran tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bisa bekerja hingga 1 November 2021.

"Karena status pegawai sampai 1 November, termasuk yang TMS (tidak memenuhi syarat) mereka tetap pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Alexander menerangkan, 51 pegawai KPK itu masih boleh bekerja hingga 1 November.

Namun, pengawasan terhadap pekerjaan mereka akan diperketat.

“Aspek pengawasannya diperketat, jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa."

"Tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” terangnya.

Tanggal 1 November 2021 merupakan tenggat yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menyatakan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan maksimal dua tahun setelah UU disahkan.

Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK yang kontroversial.

Alexander mengatakan, berdasarkan penilaian penguji, 51 pegawai tersebut sudah tidak bisa lagi dibina, sehingga mereka tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.

“Warnanya dia (asesor) bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” jelas Alex.

Sementara, 24 pegawai KPK sisanya dianggap masih bisa dibina.

Bila bersedia, mereka harus mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.

Jika dinyatakan lolos, mereka bisa menyandang status ASN.

Seumpama gagal, mereka akan bernasib sama dengan 51 pegawai lainnya.

Baca juga: Kabar Terkini Mantan Kombatan GAM Pereulak yang Disebut Hilang 20 Tahun Lalu Usai Ditangkap TNI

Baca juga: Reaksi Tegas Arya Saloka, Putri Anne Dituding Sengaja Jatuhkan Wibawa Suami Gara-gara Video Ini

Tidak Rugikan Pegawai

BKN mengklaim pemberhentian terhadap 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK tidak bikin rugi.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, keputusan mengenai nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN, sudah sesuai undang-undang.

"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN."

"Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," ujar Bima dalam jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Bima menjelaskan, 51 pegawai KPK yang akan dipecat tidak akan langsung diberhentikan, karena sebagai pegawai mereka memiliki masa kerja.

KPK, kata dia, masih boleh memiliki pegawai non-ASN hingga 1 November sesuai UU KPK.

"Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN."

"Jadi yang TMS, 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," jelas Bima.

Bima juga mengklaim keputusan ini sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia berkukuh keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.

"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN."

"Dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

Selain UU KPK, Bima menyebut keputusan ini juga mengacu pada UU Nomor 5 2014 tentang ASN.

"Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," terang Bima.

Kesempatan Kedua

24 dari 75 pegawai KPK masih diberikan kesempatan untuk mengikuti TWK ulang dan pelatihan bela negara.

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan," beber Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alexander menjelaskan, sebelum mengikuti pelatihan bela negara dan mengikuti TWK ulang, ke-24 pegawai KPK tersebut diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.

"Kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN," jelasnya.

Alexander menyatakan, untuk menciptakan pegawai KPK yang berkualitas, KPK terus berusaha membangun SDM yang berkualitas pula.

Menurutnya, tidak hanya aspek kemampuan tapi juga aspek kecintaan pada tanah air, bela negara, setia pada Pancasila, UU, NKRI, dan pemerintah yang sah.

"Dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," tegas Alexander.

Sebelumnya, KPK selesai membahas nasib 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Rapat digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, 51 orang dari 75 tersebut harus dipecat.

"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander.

Alexander mengatakan kebijakan itu diambil setelah mendengar hasil penilaian asesor.

Ia menyebut hasil jawaban TWK 51 orang itu tidak bisa diperbaiki.

"Kami harus hormati kerja dari asesor," kata Alex.

Alexander mengatakan, hanya 24 orang yang bisa diselamatkan KPK.

Sebanyak 24 orang itu akan dididik untuk dijadikan aparatur sipil negara (ASN).

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan," jelas Alex. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Menolak Dipisahkan, Minta Tetap Dilantik Jadi ASN

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved