Inilah Ketentuan Bobot Penilaian SKD dan SKB CPNS 2021

31 Mei pendaftaran CPNS akan dibuka. Pendaftaran seleksi CPNS 2021 segera dibuka dalam waktu dekat.

IG @bkpsdm_oganilir
Pengumuman Hasil Tes SKD 

TRIBUNSUMSEL.COM - 31 Mei pendaftaran CPNS akan dibuka.

Pendaftaran seleksi CPNS 2021 segera dibuka dalam waktu dekat.

Pemerintah sudah menetapkan ketentuan bobot penilaian tes CPNS 2021 yang terdiri dari SKD dan SKB.

Tes SKD adalah kepanjangan dari Seleksi Kompetensi Dasar yang terdiri dari materi ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Sedangkan tes SKB adalah kepanjangan dari Seleksi Kompetensi Bidang.

Berikut ini informasi terbaru terkait ketentuan penilaian CPNS 2021 dikutip dari dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari, dikutip pada Senin (24/5/2021).

Dokumen bahan paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021 lalu.

Ketentuan kelulusan CPNS 2021 ditentukan berdasarkan hasil akhir nilai SKD dan SKB.

Bobot nilai hasil akhir terdiri dari bobot SKD sebesar 40 persen dan bobot SKB sebesar 60 persen.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan SKB di Pemerintah Daerah wajib menggunakan CAT BKN.

Selain itu, Pemerintah Daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai total SKB.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan menambahkan jenis tes berupa wawancara.

Adapun penentuan kelulusan akhir yang terdiri dari bobot nilai SKD 40 persen dan nilai SKB 60 persen, terdapat beberapa rincian terkait pembobotan nilai SKB.

Jika tes SKB yang hanya menggunakan CAT, maka bobot nilai tes CAT tersebut adalah 100 persen dari nilai SKB.

Sedangkan untuk tes SKB yang menggunakan CAT dan 1 jenis tes lainnya (selain wawancara), bobot CAT minimal 60 persen dari nilai SKB, adapun bobot tes lainnya maksimal 40 persen dari nilai SKB.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved