Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Download Link PDF Tata Cara Pedoman Pelaksanaan CAT ASN CPNS dan PPPK 2021

Pedoman seleksi CAT BKN ini mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaran seleksi, sampai dengan langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi

Editor: Wawan Perdana
bkn.go.id
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) dalam hal ini CPNS dan PPPK tahun 2021 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang dikoordinasikan oleh BKN.

Karena pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 masih berada di tengah pandemi Covid-19 maka akan diterapkan skema protokol kesehatan (Prokes).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei.

Panitia penyelenggara dan peserta seleksi ASN 2021 harus mengetahui prosedur dan tata cara pelaksanaan CAT.

Pedoman seleksi CAT BKN ini mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaran seleksi, sampai dengan langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Adapun pedoman umum yang perlu disiapkan oleh Tim Pelaksana CAT BKN bersama Panitia Seleksi Instansi
meliputi ketersediaan infrastruktur memadai bagi pelaksanaan seleksi CAT BKN, baik dari aspek spesifikasi teknis maupun dari aspek ketersediaan fasilitas standar prokes yang diterapkan Pemerintah di lokasi ujian, termasuk membentuk Tim Kesehatan di masingmasing titik lokasi (Tilok) seleksi.

Sementara pedoman umum yang perlu diperhatikan setiap peserta seleksi dalam Surat Edaran ini terdiri dari:

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi

2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi

3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan

4. Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer

5. Membawa alat tulis pribadi

6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)

7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah

8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Dari aspek penyelenggaraan seleksi, kerabat atau pengantar peserta seleksi dilarang berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya kerumunan.

BKN tetap memastikan bahwa live scoring CAT BKN ditayangkan secara langsung di media online streaming. Dalam hal ini BKN berkerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak ada
kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi.

Selain itu, setiap Tilok ujian harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Bagi peserta seleksi yang suhu tubuhnya >37,3 C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan di Tilok.

Apabila hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh >37,3 C, maka dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian.

Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka peserta seleksi diberikan kesempatan
mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN setelah Panitia Instansi berkoordinasi dengan BKN.

Apabila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

Selanjutnya bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada Panitia Instansi yang dilamar.

Lalu Panitia Instansi bersurat kepada Kepala BKN berupa surat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut
mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.

Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, lalu BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi.

Berikut Link PDF Surat Edaran Kepala BKN

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved