Pengacara Korban Kecelakaan Sriwijaya Air Berontak, Maskapai Berikan Syarat Untuk Terima Santunan

Ternyata Maskapai Kasih Syarat Saat Beri Santunan Korban Kecelakaan Sriwijaya Air, Pengacara Melawan

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com, Gita Irawan
Air mata dan isak tangis keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 

Laporan Wartawan Tribunnew.com, Hari Darmawan

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Duka masih menyelimuti keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijay Air.

Namun kali ini, keluarga korban ini kembali ditimpa masalah.

Pengacara keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air yaitu Danto, menyebutkan maskapai penerbangan selalu menggunakan dalil yang kurang etis terkait santunan yang diberikan kepada korban.

Menurutnya, pemberiaan santunan terhadap korban kecelakaan pesawat melalui Peraturan Menteri Perhubunngan No 77 tahun 2011 tidak ada syarat berkelanjutan setelah diberikan santunan.

"Tetapi, ada yang tidak etis dari pemberian santunan ini.

Pihak maskapai memberikan syarat kepada penerima santunan untuk tidak mengajukan tuntutan lebih lanjut," ujar Danto di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Dengan syarat yang diajukan oleh maskapai ini, lanjut Danto, korban kecelakaan pun tidak bisa menuntut keadilan lebih lanjut terkait masalah ini.

"Pemberian santunan itu tidak bersyarat dan itu yang sangat kita sesalkan.

Kami pun menyarankan untuk melakukan tuntutan tidak kepada maskapai," ujar Danto.

Baca juga: Apa Manfaat Hidup Rukun Bagi Dirimu? Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 5 Halaman 33

Baca juga: Arti Literasi Digital Adalah, Presiden Jokowi Luncurkan Program Literasi Digital Nasional

Danto juga mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melakukan gugatan kepada Boeing yang merupakan produsen pesawat yang digunakan oleh Sriwijaya Air.

"Saat ini kita sudah ajukan, dan dokumen kelengkapan investigasi dan juga bukti sudah kita kirim ke Amerika," kata Danto.

Gugatan yang dilakukan kepada Boeing, ujar Danto, melalui Hermann Law Group yang memiliki pengalaman menangani kasus seperti ini.

"Hermann pernah menangani kasus kecelakaan Lion Air dan terbukti berhasil menang dalam gugatan yang dilayangkan," ujar Danto.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Korban Kecelakaan Sriwijaya Air Sesalkan Ada Syarat dari Maskapai Saat Memberikan Santunan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved