Kembali Berulah, Rizieq Shihab Ditegur Hakim karena Pakai Syal Bendera Palestina-Indonesia

Rizieq Shihab ditegur hakim saat menjalani persidangan karena pakai syal bendera Palestina

ISt
Rizieq Shihab pakai syal 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rizieq Shihab ditegur hakim saat menjalani persidangan.

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mendapatkan teguran dari ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Suparman Nyompa karena menggunakan syal bergambar bendera Indonesia-Palestina.

Syal tersebut digunakan Rizieq Shihab saat memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Timur sebelum menjalani sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

"Itu pakai atribut Palestina, maksud saya begini, karena kita jaga Marwah persidangan, kita simpati terhadap peristiwa disana, tapi ini persidangan di negara kita (Indonesia) kita bersihkan dulu di persidangan, masalah itu jangan dibawa masuk ke dalam, mungkin habib bisa diganti," tutur Majelis Hakim kepada Rizieq Shihab dalam ruang sidang Kamis (20/5/2021).

"Silakan diganti habib, nanti di luar persidangan boleh di gunakan kembali," katanya menambahkan.

Di mana berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Rizieq Shihab menggunakan syal bernuansa kotak-kotak hitam putih dengan warna bendera Indonesia dan Palestina.

Bendera Indonesia tersebut berada di sisi kanan tubuh Rizieq Shihab sementara bendera Palestina berada di sisi kiri tubuh Rizieq Shihab.

Setelah mendapatkan teguran dari Majelis Hakim, Rizieq Shihab lantas melepas syal tersebut dan menyerahkannya ke meja tim kuasa hukum.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Sidang hari ini Kamis (20/5/2021) dipimpin oleh Hakim Ketua PN Jakarta Timur Suparman Nyompa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved