Menhub Budi Karya Sumadi Wajibkan Tes Antigen Bagi Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewajibkan penumpang yang akan berangkat melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni untuk melakukan tes rapid
TRIBUNSUMSEL.COM -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewajibkan penumpang yang akan berangkat melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni untuk melakukan tes rapid antigen sebelum keberangkatan. Budi juga meminta agar penumpang melakukan tes kesehatan secara mandiri di daerah asal untuk menghindari penumpukan di pelabuhan.
Menurut Budi, hal ini sebagai upaya mengantisipasi arus perjalanan pasca lebaran.
Rapat Koordinasi yang dimaksud Budi adalah yang digelar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Minggu (16/5) atau hari ke-11 masa peniadaan mudik. Rakor tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy serta sejumlah perwakilan dari instansi terkait yakni Kapolda Lampung, Danrem Lampung, Kadishub Provinsi Lampung, Satgas Covid-19 Daerah, PT ASDP, dan perwakilan dari instansi terkait lainnya.
Mengutip data Satgas Covid-19, Budi mengatakan, dalam satu bulan terakhir terjadi peningkatan kasus yang signifikan di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera. Karenanya, dia mengatakan dibutuhkan upaya memperketat pergerakan penumpang khususnya dari Sumatera ke Pulau Jawa melalui pelabuhan Bakauheni.
"Kita memang melihat bahwa ada kurang lebih sebanyak 400.000 orang yang sudah bergerak dari Jawa ke Sumatera. Dan tentunya di hari-hari ini dan beberapa hari ke depan akan ada suatu pergerakan balik dari Sumatera ke Jawa. Untuk itu kami melakukan suatu koordinasi yang intens, untuk melakukan pengendalian,” terang Budi.
Adapun, Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19, Kepolisian RI, dan unsur terkait lainnya telah berkoordinasi untuk melakukan sejumlah antisipasi terhadap peningkatan mobilitas masyarakat selepas lebaran yang berpotensi memicu penularan Covid-19
Sejumlah Kepala Daerah di Sumatra dan Jawa yakni Lampung, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur pun dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan secara teliti dan cermat terhadap dokumen kesehatan setiap pelaku perjalanan masyarakat pada masa arus balik angkutan darat Idul Fitri Tahun 2021/1442 H, di setiap pos penyekatan yang ada di perbatasan antar provinsi