Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK di Sumsel 2021, Ini Perkiraan Kuota Formasi dan Syarat Umum

pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sumsel akan dibuka akhir Mei

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Wawan Perdana
istimewa
Jadwal pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sumsel akan dibuka pada akhir Mei tahun 2021 ini. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Jadwal pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sumsel akan dibuka pada akhir Mei tahun 2021 ini.

Pendaftaran dilakukan akhir Mei, sedangkan untuk jadwal tes diperkirakan Juni atau Juli tahun 2021.

Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Margi Prayitno saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021) menjelaskan, saat ini sedang rapat persiapan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).

"Masih kemungkinan di akhir Mei ini sudah buka pendaftaran. Sedangkan untuk tesnya diperkirakan di Juni atau Juli masih tentatif, karena masih dibahas lebih lanjut," kata Margi

Menurut Margi, untuk prosedur secara detailnya masih dibahas. Kalau tesnya masih tetap pakai sistem Computer Assisted Test (CAT). Sedangkan untuk detail-detailnya masih dibahas lebih lanjut.

"Untuk di Sumsel kumungkinan kuota CPNS yang akan dibuka sebanyak 3000-8000an. Karena di Sumsel ini cukup banyak juga," jelasnya.

Baca juga: Jadwal Seleksi, Formasi dan Syarat Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tahun 2021 di sscn.bkn.go.id

Sementara itu Margi berpesan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi bisa buka-buka website https://www.bkn.go.id/ atau websitenya Kemenpan RB.

"Sekarang kan serba online, jadi semua informasi bisa didapatkan secara online. Jadi rajin-rajin saja buka webnya," pesannya.

Syarat

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan, waktu pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih bersifat tentatif.

Namun, tidak menutup kemungkinan pendaftaran tersebut akan dibuka pada 30 Mei 2021.

"Tanggal itu (30 Mei untuk membuka pendaftaran) betul adanya, karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujarnya dihubungi Kompas.com, Jumat (14/5/2021).

Meskipun begitu, tim Panitia Pelaksana Seleksi Nasional (Pansenal) CPNS dan PPPK masih terus berunding mengenai kesiapan keseluruhan perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini.

"Sementara ini masih akan dikonfirmasi lagi. Kami rencana akan infokan lebih lanjut setelah libur Idul Fitri ini," katanya.

Bagi yang tertarik untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK persiapkan segera dokumen yang pasti menjadi persyaratan secara umum, meliputi

a. Pas foto berlatar belakang berwarna merah;

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

c. Kartu Keluarga (KK);

d. Ijazah;

e. Persyaratan lain yang akan diatur kemudian oleh instansi masing-masing yang membuka pendaftaran.

Ketentuan umum seleksi CPNS tahun 2021 antara lain:

a. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;

b. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran diantaranya Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Kemudian, jabatan Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor);

c. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

d. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, TNI, pekerja swasta maupun anggota Polri.

e. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian;

f. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

g. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

h. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

i. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

j. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;

k. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.

Ketentuan umum seleksi PPPK Non-Guru tahun 2021 antara lain:

a. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK, TNI, Polri, serta pekerja swasta.

d. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

e. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved