Babak Baru Kasus ART Dipaksa Makan Kotoran di Surabaya, Sang Majikan Jadi Tersangka
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan majikan EAS sebagai tersangka
TRIBUNSUMSEL.COM, SURABAYA-Masih ingat kasus asisten rumah tangga (ART) di Surabaya yang dipaksa makan kotoran?
Kasus tindak kekerasan dan penyiksaan yang dialami EAS (45 tahun) kini memasuki babak baru.
Majikan EAS berinisial F sekarang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan majikan EAS sebagai tersangka.
"Sudah, Mas (ditetapkan tersangka). Inisialnya F," kata Oki kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (17/5/2021).
Menurut Oki, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap F untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Baca juga: Sempat Bubar Karena Hujan, Blokade Jalinsum Muratara Berlanjut, Bertambah Jadi 3 Desa
Namun, F tak datang.
"Belum datang orangnya. Kami sudah kirimkan surat panggilan untuk minta keterangan sebagai tersangka," ujar Oki.
Meski demikian, Oki mengaku akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kembali kepada majikan EAS itu dalam waktu dekat.
"Kalau enggak datang, kita buatkan surat penggilan kedua," tutur Oki.
Seperti diberitakan sebelumnya, ART yang bekerja di kawasan Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur, mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh majikannya.
Korban juga tidak diberi upah kerja hingga dipaksa makan kotoran kucing.
ART berinisial EAS (45) ini bahkan dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) oleh sang majikan, dengan alasan memiliki gangguan kejiwaan.
Setelah mendapat tindak kekerasan dan penyiksaan, EAS kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Ia mengalami sejumlah luka setelah dipukuli, disetrika, hingga disuguhi makanan yang dicampur kotoran kucing oleh sang majikan. Baca berikutnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com