Berita Muratara
Lapas Surulangun Rawas Tak Layani Kunjungan Napi di Hari Lebaran, Siapkan Sarana Video Call
Lapas Kelas III Surulangun Rawas di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tidak melayani kunjungan narapidana (napi) di hari lebaran tahun ini.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Lapas Kelas III Surulangun Rawas di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tidak melayani kunjungan narapidana (napi) di hari lebaran tahun ini.
Itu disampaikan Kepala Lapas Surulangun Rawas, Indra Yudha berdasarkan instruksi dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Tidak adanya layanan kunjungan secara langsung tersebut karena saat ini pandemi virus corona atau Covid-19 masih mewabah di Indonesia.
"Karena masih pandemi, jadi untuk pelaksanaan kunjungan secara langsung antara napi dengan keluarganya terpaksa ditiadakan dulu," kata Indra Yudha, Jumat (14/5/2021).
Baca juga: H+1 Idul Fitri, Jalinsum Muratara Lengang, Biasanya Ramai Pemudik dan Warga Berlebaran
Dia mengatakan, peniadaan layanan kunjungan napi di Lapas Surulangun Rawas telah berlaku sejak awal Ramadan sampai Idul Fitri 1442 H/2021 M ini.
Layanan kunjungan napi akan dibuka kembali setelah adanya instruksi dari Dirjen Pemasyarakatan.
Meski demikian, kata Yudha, Lapas Surulangun Rawas menyediakan layanan video call yang sarananya sudah disiapkan di dalam Lapas.
"Jadi kita ganti dengan layanan video call, sehingga napi dan keluarganya bisa bertatap muka tapi dari jarak jauh," kata Yudha.
Dia mengakui, kegiatan kunjungan keluarga napi di Hari Raya Idul Fitri seperti saat ini biasanya memang lebih banyak dari hari-hari lain.
"Kalau sebelum ada pandemi Covid-19, biasanya lebaran ini ramai sekali kunjungan keluarga warga binaan," ujar Yudha.
Meski tak menerima layanan kunjungan, Lapas Surulangun Rawas tetap menerima bila ada keluarga napi yang ingin menitipkan barang-barang ke dalam Lapas.
Namun barang tersebut akan dicek terlebih dahulu oleh petugas karena dikhawatirkan ada barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas.
Baca juga: Salat Ied di Masjid Taqwa Muara Rupit Muratara, HDS Ajak Bangun Daerah, Inaya Ajak Disiplin Prokes
Yudha menyebut barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas terdiri dari dua jenis.
Pertama barang-barang yang membahayakan sesama tahanan dalam Lapas maupun petugas Lapas, seperti senjata tajam, senjata api dan lain-lain.
Kedua barang-barang yang tidak membahayakan namun dilarang seperti narkoba, handphone, dan lain sebagainya.
"Kalau makanan, pakaian, obat-obatan masih kita bolehkan, tapi kalau yang membahayakan atau narkoba tidak boleh, petugas sangat ketat memeriksanya," kata Yudha
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kepala-lapas-surulangun-rawas-kabupaten-muratara-indra-yudha.jpg)