Modus Dukun Palsu Cabuli ABG, Ngaku Bisa Hilangkan Guna-guna Ditubuh Si Pasien Lewat Cara Ini

Salah satu korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan Ateng adalah seorang wanita yang masih remaja berumur 25 tahun yang saat itu berniat ingin

Editor: Moch Krisna
int
ilustrasi dukun 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Jajaran Kepolisian Polres Sukamara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria bernama H alias Ateng (43),

karena diduga membuka praktek perdukunan untuk mencabuli bahkan memperkosa perempuan yang berniat ingin berobat kepadanya.

Salah satu korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan Ateng adalah seorang wanita yang masih remaja berumur 25 tahun yang saat itu berniat ingin berobat kepadanya,

karena Ateng disebut-sebut bisa menyembuhkan penyakit akibat di guna-guna orang lain.

Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, melalui Kasatreskrim Iptu. I Wayan Wiratmaja Swetha, Rabu (12/5/2021) mengungkapkan, saat ini

Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukamara, telah mengamankan dukun cabul asal Sungai Damar Kecamatan Pantai Lunci, Sukamara, yang diamankan, sejak Minggu (09/05/2021) kemarin.

Kasat mengungkapkan, aksi bejat pelaku dilakukan pada tanggal 1 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 wib, berawal saat pelaku Ateng yang mengaku bisa memberikan pengobatan alternatif ditawarkannya kepada korban yang mengalami sakit.

"Pengobatan dilakukan di dalam kamar korban, Awalnya korban tidak menaruh curiga terhadap pelaku. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menanggalkan semua pakaiannya termasuk pakaian dalam dan memberikan sarung, sehingga tubuh korban hanya ditutupi kain sarung," ujarnya.

Saat itu, Pelaku mulai memijat-mijat seluruh badan korban dan pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya dengan dalih mengeluarkan semua penyakit yang ada di dalam tubuh korban." Korban saat itu merasa aneh dan mulai berontak, akan tetapi pelaku menahan kedua tangan korban serta menindih badan korban dan terjadilah pemerkosaan tersebut," ujarnya.

Lebih jauh, diungkapkan, selang beberapa hari dari kejadian tersebut, korban pun memberanikan diri untuk melaporkan pelaku atas perbuatannya terhadap korban ke Polres Sukamara sehingga akhirnya ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku oleh petugas kepolisian Polres Sukamara.

“Korban dicabuli dan diperkosa saat ritual pengobatan. Peristiwa itu terjadi di kamar korban. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, pada Minggu 9 Mei 2021 dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Kasat.

Di depan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dengan modus untuk memberikan pengobatan alternatif tersebut."Pelaku dijerat Pasal 285 atau pasal 286 atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id / faturahman).

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved