Seteru Dua Grup Preman Parkir di Sako Palembang, Berujung Laporan ke Polisi
TG (41) mengalami pengeroyokan pada Senin, (10/5/2021) sekira pukul 12.00.
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - TG (41) mengalami pengeroyokan pada Senin, (10/5/2021) sekira pukul 12.00.
Pengeroyokan terhadap TG ini diduga dilakukan oleh Iyek dan kawan-kawannya.
Sebab pengeroyokan ini diduga karena rebutan lahan parkir, kejadian ini terjadi di pasar Sako, Jalan Siaran Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang.
Karena tidak terima, melalui adiknya (adik dari TG) DP (38) yang merupakan warga Jalan Lematang VI Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang ini membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“Dua hari sebelum kejadian rombongan pelaku Iyek dan kawan kawannya ini mendatangi rombongan kami dengan maksud mau mengambil alih lahan parkir di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengusir juru parkir (Jukir),” kata DP.
DP mengatakan pelaku Iyek dan kawan kawannya (Senin siang) kembali mendatangi rombongan pelapor dengan maksud menyerobot lahan parkir, disaat itu pula korban melintas di tempat kejadian perkara.
"Korban itu kakak saya, dia sebagai pemilik lahan parkir, namun tiba tiba saja langsung dibacok dengan senjata tajam jenis parang dan teman pelaku juga melempari korban dengan batu," jelas pelapor DP kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Akibat kejadian pengeroyokan ini, korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan tubuh korban.
“TG langsung diselamatkan kemudian dibawa ke RD Karya Asih Palembang, dia mendapatkan 13 jahitan luka di kepala, luka robek di punggung kanan, luka robek tangan sebelah kiri. Saya mohon laporan saya segera di tindaklanjuti," katanya.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah membenarkan adanya laporan korban pengeroyokan di SPKT Polrestabes Palembang.
"Anggota kami sudah melakukan olah TKP dan mengambil keterangan beberapa orang saksi di lapangan,” kata Abdullah.
Dia mengatakan kejadian ini sesuai pasal 170 KUHP dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut. (Elm)