Novel Baswedan dan 74 Pegawai Resmi Dinonaktifkan Dari KPK, Begini Langkah Mereka Selanjutnya

Novel Baswedan dan 74 Pegawai Resmi Dinonaktifkan Dari KPK, Begini Langkah Mereka Selanjutnya

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polemik yang terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya kian memanas.

Hal itu terjadi usai 75 pegawai dinonaktifkan dari KPK.

Terkait hal tersebut, Novel Baswedan dan 74 pegawai lainya akan melakukan perlawanan.

"Yang jelas gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya!" kata Novel lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).

Nantinya akan ada tim kuasa hukum yang disiapkan untuk melawan SK tersebut.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari Koalisi Sipil (Koalisi Masyarakat Sipil) yang ingin melihat itu, karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab," kata Novel.

Diketahui nama Novel masuk dalam daftar 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi acuan peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Tes tersebut sempat mendapat sejumlah penolakan dari sejumlah kalangan, lantaran isinya menanyakan sejumlah pertanyaan yang tidak substansial terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Maka sikap kami jelas: kami akan melawan!" Novel menegaskan.

Baca juga: Novel Baswedan Kembali Menyerang, Sebut Penggunaan TWK Untuk Menyeleksi Pegawai KPK Tindakan Keliru

Baca juga: Keuntungan Pegawai KPK Statusnya Beralih Jadi ASN, Gajinya Bisa Naik Drastis

Baca juga: Meski KPK Lebih Awal Terbitkan Surat Penyelidikan, Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Ditangani Polri

Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021).

Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021.

Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono membenarkan sejumlah nama pegawai KPK yang dikabarkan tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved