Polisi Tak Peduli Anak Orang Kaya, Begini Nasib AAD Bocah Penabrak Polisi, Terancam Penjara
Begini nasib pengendara VW New Bettle kuning yang viral karena menabrak polisi.
TRIBUNSUMSEL.COM, KLATEN - Begini nasib pengendara VW New Bettle kuning yang viral karena menabrak polisi.
Remaja berusia 16 tahun berinisial AAD tersebut melakukannya di Prambanan, Jalan Raya Solo-Jogja.
Gegara menabrak sejumlah petugas penyekatan kini ia terancam penjara.
Pelajar SMA ini dijerat dua pasal.
Kapolres Edy mengatakan, AADY dikenakan Pasal 212 karena berupaya melawan petugas.
"Selain dikenakan Pasal 212, dia juga kami kenakan Pasal 335 tentang perbuatan melawan hukum," kata dia kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Indah Terancam Lumpuh & Buta Pasca Dibakar Kekasih, Pilunya sang Ayah Lihat Nasib Putrinya
Mengingat AADY pengemudi yang masih di bawah umur, menurut dia pihaknya akan menerapkan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
"Untuk pengendara masih kami periksa tapi dengan menerapkan diversi," kata dia.
Pihaknya pun bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait dengan pemeriksaan terhadap sopir mobil pabrikan Jerman bernopol B-2318-STB tersebut.
Selain itu, pengemudi berinisial AADY (16) itu tetap ditilang lantaran sudah mengemudikan mobil namun tidak punya SIM.
"Tentunya yang bersangkutan kami tilang karena masih 16 tahun," imbuh dia.
Polisi memastikan bahwa kasus AAD, pengemudi mobil VW yang terobos penyekatan hingga menabrak polisi yang bertugas akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan.
Di media sosial, sejumlah netizen sudah memprediksi bahwa kasus ini akan selesai tanpa hukuman yang diterima AAD.
Maklum, AAD dikenal sebagai anak orang kaya.
Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, kasus ini tetap diproses dengan melibatkan orang tuanya serta Bapas.
"Karena pengemudi AAD (16) masih di bawah umur maka ada pendampingan orang tuanya dan Bapas selama proses hukum berjalan," ujar dia dalam jumpa pers di Mapolres Klaten pada Senin (10/5/2021).
Andriansyah mengatakan, AAD dijerat Pasal 212 atas tindakan melawan petugas, dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.
Ia mengingatkan, anak-anak minimal usia 14 tahun, tetap bisa mendapat hukuman penjara.
Kondisi Polisi yang Ditabrak
Polisi yang ditabrak mobil VW di Prambanan Klaten Sabtu (8/5/2021) lalu dalam kondisi yang baik dan sehat.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, bahwa anggota polisi yang ditabrak itu dalam kondisi sehat.
"Baik-baik saja kondisinya," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (10/5/2021).
Menurutnya, korban tidak mengalami luka yang serius.
"Luka ringan, sudah berobat dan langsung pulang kemarin itu," paparnya.
Sosok Pengemudi VW
Seorang pengendara mobil VW menabrak polisi di pos penyekatan Prambanan, Klaten pada Minggu (9/5/2021).
Informasi yang dihimpun TribunSolo.com di lapangan, pelaku berinisial AADY (16) merupakan warga Gergunung, Klaten Utara, Klaten.
TribunSolo.com menelusuri kawasan Gergunung mencari identitas pengemudi VW tersebut.
Seorang tetangga pelaku yang enggan disebut namanya menuturkan, bahwa pelaku masih duduk di bangku SMA, di salah satu SMA Negeri di Klaten.
"Setahu saya dia masih berstatus pelajar," ujarnya kepada TribunSolo.com, Minggu (9/5/2021).
Ia menyebut, pelaku adalah seorang anak pengusaha yang sukses.
"Ayahnya seorang pengusaha," terangnya.
Namun demikian, diakuinya, warga sekitar tidak terlalu mengenal pelaku karena perumahannya kebanyakan adalah pendatang.
"Rata-rata warga sini cuma tahu saja. Tidak terlalu kenal," papar dia.
Ia pun kaget kala mengetahui tetangganya ditangkap polisi.
"Kaget sih waktu dapat kabar dari para tetangga hari ini," katanya.
Viral di Medsos
Sebuah postingan di media sosial (Medsos) beredar soal identitas sopir mobil VW yang menabrak polisi dan menerobos penyekatan di Prambanan, Klaten.
Postingan tersebut diunggah oleh akun @kriminalupdate.
Caption dalam foto tersebut bertuliskan:
Pelaku Penabrak Polisi di Pos Perbatasan Prambanan.
Dalam postingan tersebut ada sebuah foto dengan mensensor wajah.
Orang dalam foto tersebut memegang kertas dengan tulisan nama Arkhan berusia 16 tahun.
Dalam kertas tersebut juga tertera alamat Klaten Utara.
Sampai berita ini diturunkan TribunSolo.com masih mencoba melakukan konfirmasi dengan pihak kepolisian.
Pengendara mobil VW Kuning menerobos penyekatan dan menabrak polisi di Prambanan, Klaten.
Kini pengendara tersebut sudah diamankan dan diperiksa petugas kepolisian.
Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulatiasto mengatakan, saat ini pelaku sedang diperiksa petugas kepolisian.
"Saat ini sedang dimintai keterangan oleh Reskrim," katanya, Minggu (9/5/2021).
Dia menyebutkan, bahwa pengendara mobil merupakan warga asli Klaten.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini pengendara mobil sudah diamankan Polres Klaten.
Sebelumnya, ramai di media sosial sebuah mobil VW Kuning yang kabur saat akan diperiksa petugas gabungan di pos penyekatan Prambanan, Klaten pada Sabtu (8/5/2021).
Video berdurasi sekitar 30 detik itu diunggah di akun instagram @e_sapta.
Dalam video itu menunjukkan mobil VW warna kuning berpelat B 2318 STB diminta petugas untuk menepi dan ditanyai kelengkapannya.
Mobil itu pun menepi sebentar dan polisi mengetuk kaca mobilnya.
Namun si pengemudi justru tidak turun dari mobil, bahkan langsung tancap gas hingga menabrak seorang polisi yang sedang bertugas.
Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulatiasto membenarkan kejadian tersebut.
"Iya betul," katanya dikonfirmasi TribunSolo.com. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib AAD Bocah Penabrak Polisi di Prambanan : Terancam Penjara, Polisi Tak Peduli Anak Orang Kaya, https://solo.tribunnews.com/2021/05/10/nasib-aad-bocah-penabrak-polisi-di-prambanan-terancam-penjara-polisi-tak-peduli-anak-orang-kaya?page=all.