Pemerintah Larang Mudik, Wali Kota Gibran Perbolehkan Warga Mudik Lokal

Pemerintah pusat melarang mudik lokal Tapi di Solo warga boleh mudik lokal. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memperbolehkan mudik lokal

Gridoto/Indra Kurniawan
Gibran Rakabuming 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah pusat melarang mudik lokal.

Tapi di Solo warga boleh mudik lokal.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memperbolehkan mudik lokal Soloraya, meski pemerintah pusat resmi melarang mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

"Mudik Solo Raya masih dibolehkan," kata Gibran ditemui usai sidak kebutuhan pokok di pasar tradisional di Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021).

Gibran mengatakan setiap warga Solo yang keluar lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara wajib meminta surat izin perjalanan atau Surat lzin Keluar Masuk (SIKM) untuk kepentingan non mudik dari kelurahan.

Mereka harus mencantumkan alamat daerah tujuan, keperluan dan nomor HP atau telepon yang dituju.

Selain itu warga harus mengikuti persyaratan dari daerah yang dituju, dilampiri hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 × 24 jam, dengan mempertimbangkan zona wilayah yang dituju.

"Sekali lagi saya tegaskan meskipun ada SIKM bukan terus kemudian bisa bepergian. SIKM khusus yang perjalanan sangat mendesak, perjalanan dinas yang urgent, ada keluarga meninggal atau ada ibu-ibu mau melahirkan gitu," kata dia. 

Solo dilakukan oleh lurah.

Surat ini hanya berlaku untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas kota/ kabupaten dan atau provinsi.

Kemudian pada saat kembali ke Solo, pelaku perjalanan wajib melapor kepada Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kelurahan dan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 x 24 jam.

"SIKM tidak boleh diterbitkan untuk tujuan wilayah zonasi merah," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved