Pimpinan KPK Benarkan Jika Ada 75 Pegawainya Tidak Memenuhi Syarat Untuk Jadi ASN
Pimpinan KPK Benarkan Jika Ada 75 Pegawainya Tidak Memenuhi Syarat Untuk Jadi ASN
TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah diterpa isu tak sedap.
Hal tersebut terjadi karena, ada 75 orang pegawainya yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menanggapi hal tersebut, KPK membenarkan sebanyak 75 pegawai tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN.
Hal ini terjadi setelah melakukan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
"Pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).
Ghufron menjelaskan, sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti asesmen TWK sejak 18 Maret sampai 9 April 2021.
Tetapi dua orang di antaranya tidak hadir pada tahap wawancara.
Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerjasama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Hal ini juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata Ghufron, berdasarkan landasan hukum tersebut maka, syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus asesmen TWK untuk menjadi ASN harus setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah.
Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.
"Memiliki integritas dan moralitas yang baik," ucap Ghufron.
Baca juga: Seorang Pria Ngaku Jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara Usai Ditilang Polisi, Begini Nasibnya
Baca juga: Mabes Polri Jelaskan Penanganan KKB Papua Usai Ditetapkan Sebagai Teroris, Sebut Tentang Densus 88
Baca juga: Ngaku Diperalat, Kelompok Separatis NRFPB dan Simpatisannya di Nabire Nyatakan Diri Kembali ke NKRI
Dalam pelaksanaannya, sambung Ghufron, BKN RI melibatkan banyak unsur instansi.
Hal ini sebagai upaya maksimal memastikan akuntabilitas dan objektivitas pada seluruh proses penyelenggaraan.
Adapun aspek-aspek yang diukur dalam asesmen TWK pegawai KPK oleh BKN RI bersama instansi antara lain aspek integritas, aspek netralitas ASN, dan anti radikalisme.