Mudik Dilarang, Buka Bersama dan Open House saat Lebaran Juga Dilarang Pemerintah

Kemendagri dalam pernyataannya hari Rabu mengungkapkan Surat Edaran dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khu

Tayang:
Editor: Weni Wahyuny
Kompasiana.Com
Ilustrasi mudik dengan mobil pribadi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNSUMSEL.COM, JAKARTA -- Setelah larangan mudik, pemerintah juga melarang buka bersama dan open house saat hari raya Idul Fitri mendatang.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang isinya terkait larangan buka bersama dan open house dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Mendagri meminta Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, yang ditandatangani eks Kapolri itu pada Selasa (4/5/2021).

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut.

Kemendagri dalam pernyataannya hari Rabu mengungkapkan Surat Edaran dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Oleh karena menurut Kemendagri kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca Hari Raya Idul Fitri.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” seperti tercantum pada poin b dalam edaran tersebut.

Dengan terbitnya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Mudik, Pemerintah Larang Bukber dan Open House Saat Lebaran

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved