Alhamdulillah, Mulai Hari Ini THR PNS Sudah Cair, Ini Besaran THR yang Diterima

Alhamdulillah, Mulai Hari Ini THR PNS Sudah Cair, Ini Besaran THR yang Diterima

Tribun Kaltim/Tribunnews
Ilustrasi Uang 

TRIBUNSUMSEL.COM - THR PNS sudah cair mulai hari ini.

Pemerintah mulai membayar tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur negara, baik pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, anggota TNI/Polisi dan pejabat negara lainnya pada hari ini, Senin 3 Mei 2021.

Jika sesuai rencana pemerintah, maka sejumlah PNS sudah ada yang menerima THR hari ini.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian THR untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.

“Saya telah menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan,” kata Presiden Jokowi, dikutip dari Setkab (29/4/2021).

Presiden mengatakan pemberian THR untuk PNS, CPNS, Polri/TNI dll ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

Jadwal Pencairan THR PNS 2021

Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengatakan dalam PP tersebut diatur THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul fitri.

“THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” jelas Presiden.

Jika Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 13 Mei 2021, maka hari ini adalah 10 hari menjelang hari H.

Dengan demikian, pemerintah mulai menyalurkan THR untuk PNS, CPNS, Polri/TNI dll pada hari ini.

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 63 tahun 2021 disebutkan, yang berhak mendapatkan THR maupun Gaji ke 13 adalah sebagai berikut:

Aparatur Negara Yang termasuk sebagai Aparatur Negara yakni:

- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara

THR Pensiunan

Adapun pensiunan yang berhak mendapatkan THR dan Gaji ke 13 adalah:

- Pensiunan PNS
- Pensiunan Prajurit TNI
- Pensiunan Anggota Polri
- Pensiunan Pejabat Negara
- Penerima Pensiun

THR penerima pensiun yang berhak untuk menerima adalah:

- Penerima Pensiun
- Janda/Duda atau Anak dari PNS yang meninggal dunia atau Tewas
- Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak, dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia
- Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak Penerima
- Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/meninggal dunia
- Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal Dunia
- Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Anggota Polri yang Gugur/Tewas/meninggal dunia
- Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia
- Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau Tewas
- Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
- Penerima Pensiun Orang Tua dari Pejabat Negara yang Tewas dan tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak.

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat

- Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana

THR non PNS untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000

THR non PNS untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000

THR non PNS untuk jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat sebagai berikut:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000

THR non PNS untuk jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat sebagai berikut:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.489.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000

THR non PNS untuk jenjang pendidikan S2/S3/sederajat sebagai berikut:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved