110 Orang Jadi Korban Kebrutalan KKB Tiga Tahun Terakhir, Berikut Rinciannya Tak Hanya TNI dan Polri
110 Orang Jadi Korban Kebrutalan KKB Selama Tiga Tahun Terakhir, Berikut Rinciannya Tak Hanya TNI dan Polri
"Sehingga pada waktu itu misalnya, pada tanggal 26 Desember ada usul dari komunitas masyarakat agar KKB, atau OPM lah sebutannya, itu dimasukkan di dalam daftar terduga organisasi teroris dan terduga teroris. Itu 26 Desember," kata Mahfud.
Kemudian pada akhir Desember 2019 saat ia bersama Panglima TNI, Mendagri, dan Kapolri berkunjung ke Papua untuk melihat langsung dan berdialog langsung di sana.
"Kita tidak putuskan untuk memasukkan OPM ke dalam daftar terduga teroris. Tapi dari sana saya mengusulkan kepada Presiden agar Inpres nomor 9 tahun 2017 diperbarui. Lahirlah kemudian Inpres 20/2020 yang berisi penyelesaian komprehensif dengan pendekatan kesejahteraan terhadap Papua dan tidak menggunakan kekerasan, tidak menggunakan kekerasan melainkan pendekatan kesejahteraan," kata Mahfud.
Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah menindaklanjutinya dengan merevisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua kkarena waktunya sudah habis.
Setelah itu sejumlah kementerian dan lembaga di pemerintah berembuk untuk menentukan siapa melakukan apa dan targetnya apa.
"Itu dikoordinasikan di bawh satu tangan di bawah Bapennas yang kendalinya itu di bawah Wapres. Itu ada Keppresnya juga. Jadi pendekatannya kesejahteraan. Tapi seperti saudara tahu. Kekerasan oleh sekelompok kecil orang masih terus berlangsung. Mereka yang kita sebut sebagai KKB," kata Mahfud.
Baca juga: Dari Bungkus Sate Itulah Identitas Wanita Pengirim Sate Beracun Terungkap, Kronologi Penangkapan
Baca juga: 1.100 Orang Sudah Daftar Kader Partai Ummat, Wakil Ketua Umum Sebut Banyak Kader PAN Akan Bergabung
Baca juga: Panas, Didorong Gantikan Prabowo Sebagai Ketum Gerindra, Sufmi Dasco Laporkan Ketum KNPI ke Polisi
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.
Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.
Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Mahfud menjelakan definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Tidak hanya KKB, kata Mahfud, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KkB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).
Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah sudah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.