Viral Video Polisi Tembaki Pengendara Motor, Kapolres : Itu Untuk Bubarkan Aksi Balap Liar

Netizen geger dengan video aksi polisi menembaki pengendara motor yang melintas. Suatu video yang memperlihatkan aparat kepolisian tengah menembaki

net
ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Netizen geger dengan video aksi polisi menembaki pengendara motor yang melintas.

Suatu video yang memperlihatkan aparat kepolisian tengah menembaki sejumlah pebalap liar di jalan raya dengan knalpot bising viral di media sosial.

Dalam unggahan tersebut, terlihat seseorang yang menenteng senjata dan menembaki bagian ban motor para pengendara.

Bahkan, terdengar beberapa kali suara tembakannya.

Tampak panik, para pebalap liar tersebut langsung tancap gas untuk segera melewati petugas itu.

Sontak, video yang diunggah kembali di akun Instagram @smart.gram ini menuai berbagai komentar.

Dikonfirmasi, Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan tak menampik atas peristiwa ini.

Dikatakan bahwa operasi dilakukan pada Sabtu (24/4/2021) pekan lalu. Saat itu, petugas sedang membubarkan aksi balap liar yang meresahkan warga.

Adapun senjata yang digunakan ialah tanpa peluru alias hampa, jadi tidak akan membahayakan.

"Itu untuk membubarkan balap liar," kata Erwin dalam konfirmasinya, Sabtu (1/5/2021).

Tetapi, tidak diketahui berapa pelaku balap liar yang berhasil ditindak oleh kepolisian dalam penertiban ini.

Sebagai informasi, seluruh pengendara yang melakukan aksi balap liar berpotensi untuk dikenakan hukuman pidana.

Apalagi melakukan tutup jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

"Enggak boleh. Setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yogo belum lama ini.

Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Berdasarkan Pasal 63, para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved