Berita Palembang

Palembang Zona Merah Covid-19, Pemkot Tutup Kambang Iwak, BKB dan Taman Kelengkeng

Untuk menekan penularan Covid-19, Pemerintah Kota Palembang mulai membatasi aktivitas dan menutup tempat yang bisa menjadi tempat berkerumunnya orang

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Maya
Untuk menekan penularan Covid-19, Pemerintah Kota Palembang menutup Kambang Iwak Palembang, Minggu (2/5/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kota Palembang saat ini masih berstatus zona merah risiko penularan Covid-19.

Untuk menekan penularan Covid-19, Pemerintah Kota Palembang mulai membatasi aktivitas masyarakat dan menutup tempat yang bisa menjadi tempat berkerumunnya orang.

Beberapa tempat yang ditutup itu Kambang Iwak (KI), Plaza Benteng Kuto Besak (BKB) dan Taman Kelengkeng.

Sejumlah banner penutupan dari semua akvitas tersebut dipasang di area yang biasanya menjadi pusat olahraga, jajanan dan berkreasi warga Kota Palembang tersebut.

Tidak hanya itu, beberapa anggota Satpol PP Kota Palembang juga berjaga di beberapa titik keramaian.

Namun banner ditutupnya KI tersebut rupanya tidak menyurutkan minat warga Palembang untuk tetap berolahraga dan bersantai di kawasan tersebut, Minggu (2/5/2021).

Masih ada sebagian warga yang melakukan aktivitas seperti Olahraga, bersantai dan rekreasi bersama keluarga di sekitaran Kambang Iwak Park.

Selain itu, beberapa pedagang kaki lima masih menjual dan menawarkan jasanya meskipun sudah ada larangan yang dibuat oleh pemerintah Kota Palembang.

Anggi, siswa SMA di Palembang ini salah satunya, bersama teman-temannya berolahraga dan berjalan santai di seputaran KI Park selepas sahur dan subuh.

Baca juga: OKU Timur Zona Merah Corona, Tim Gabungan Gelar Razia Masker di Pasar Sukaraja

Mereka biasa melakukan aktivitas ini meskipun dalam masa pandemi Covid-19.

"Kami cuma jalan-jalan, biasa kalo minggu seperti ini sama teman-teman. Sehabis subuh kami keluar," ujarnya.

Menanggapi pemasangan larangan berakvitas tersebut, Kepala Satpol PP kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan penutupan area tersebut sudah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat, dengan larangan aktivitas Pedagang Kaki Lima.

Selain itu, penutupan juga mengingat pengendalian Covid-19 masih terus dilakukan, karena Palembang yang masih berstatus zona merah.

Hal tersebut juga bentuk implementasi dari Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang larangan mengadakan kerumuman di tempat fasilitas umum selama pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pemantauan setiap hari, terutama pada jam-jam ramai saat pagi dan sore hari.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved