Tilang Elektronik
Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Transfer ATM Jika Tidak Punya Rekening BRI
Untuk pengendara yang terkena Tilang Elektronik, proses pembayaran denda sangat efisien karena bisa dilakukan melalui teller bank maupun mesin ATM.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik telah diberlakukan secara nasional sejak 24 Maret lalu.
Untuk pengendara yang terkena Tilang Elektronik, proses pembayaran denda sangat efisien karena bisa dilakukan melalui teller bank maupun mesin ATM.
Saat ini terdapat sebanyak 244 kamera tilang elektronik yang terpasang di 12 Provinsi di Indonesia mulai dari Polda Metro Jaya (Jakarta), Daerah Isitimewa Yogyakarta, Jawa Timut, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Riau, Jambi, Sumatera Barat, Lampung, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
Baca juga: Cara Membayar Tilang Elektronik Lewat BRIVA Melalui ATM BRI Ketika Mendapat Surat Tilang ETLE
Baca juga: Tips Aman Cara Mengemudi Agar Terhindar Dari Tilang ETLE, Ampuh
Bagi pengendara yang ingin membayar denda melalui ATM bisa langsung membayarnya melalui BRIVA atau BRI Virtual Account, setelah mendapatkan surat tilang.
Namun, bagaimana jika pengendara tidak memiliki akun atau rekening Bank BRI yang menjadi rekomendasi untuk membayar Tilang Elekronik?
Para pengendara tetap bisa membayarnya melalui transfer ATM dari bank lainnya.
Berikut ini tata cara pembayaran Tilang Elektronik via transfer ATM dari bank lain.
1. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
3. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran