17 Keluarga Korban Awak KRI Nanggala-402 Diberi Santunan Total Lebih Dari Rp 6 M, Berikut Rinciannya
17 Keluarga Korban Awak KRI Nanggala-402 Diberi Santunan Total Lebih Dari Rp 6 M, Berikut Rinciannya
Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Duka menimpa bangsa Indonesia usai kapal selam KRI Nanggala-402.
Begitupun dirasakan oleh keluarga korban.
Untuk itu, Bank Mandiri Taspen atau Bank Mantap, ditunjuk oleh PT Asabri (Persero) sebagai mitra bayar hak manfaat Asabri kepada keluarga korban kru KRI Nanggala 402.
Hak manfaat tersebut berupa Program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Beasiswa.
Direktur Utama Bank Mantap Elmamber P Sinaga berterimakasih kepada pemerintah, khususnya kepada pihak Asabri yang telah mempercayakan kepada Bank Mantap sebagai mitra bayar kepada 17 keluarga korban.
“Kepada 17 ahli waris korban kru KRI Nanggala 402, Bank Mantap menyalurkan manfaat santuan dengan total sebesar Rp 398.476.700 untuk Tabungan Hari Tua," jelas Elmamber dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).
"Sedangkan untuk JKK sebesar Rp5,95 miliar dan Beasiswa sebesar Rp. 360.000.000," tambahnya.
Baca juga: Siapa Suheri Sebenarnya, Satu-satunya PNS di Kapal Selam KRI Nanggala-402, Seorang Ahli Torpedo
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Tawarkan Anak-anak Awak KRI Nanggala-402 yang Gugur jadi Anggota Polisi
Baca juga: RESMI, Pemerintah Nyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai Terorisme
Tak lupa, Elmamber mewakili seluruh jajaran Bank Mantap mengucapkan turut berduka cita atas korban gugurnya 53 personel on board KRI Nanggala 402.
"Penyerahan dana ini merupakan bagian dari program manfaat ASABRI sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2020," pungkas Elmamber.
Seperti dilansir Kompas.com, Asabri memastikan bahwa keluarga 53 awak kapal selam KRI Nanggala 402 akan mendapatkan santunan asuransi jaminan sosial secara penuh karena gugur wilayah kelautan.
Para ahli waris akan mendapatkan Manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus, Nilai Tunai Tabungan Asuransi dan Beasiswa anak.
Dengan begitu, para keluarga dipastikan akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bank Mantap Bayar Santunan Keluarga Korban Kru KRI Nanggala 402, Ini Rinciannya.