Munarman Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Terorisme Usai Ditangkap Densus 88
Munarman Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Terorisme Usai Ditangkap Densus 88
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Usai ditangkap oleh Densus 88 Antiteror.
Kini eks Sekretaris Umum FPI Munarman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana terorisme.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadha.
Menurut Ahmad, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditangkap di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (22/4/2021).
"Sudah dia sudah tersangka. Sebelum ditangkap dia sudah tersangka," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/4/2021).
Ia menuturkan Munarman dijerat dengan pasal pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Yang pasti terkait dengan dugaan tindak pidana teroris. Soal kegiatannya apa masih didalami," pungkasnya.
Baca juga: Munarman Resmi jadi Tersangka Sebelum Ditangkap Densus 88, Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: Serang Markas KKB di Distrik Gome Puncak, TNI-Polri Tembak Mati 9 Anggota KKB
Baca juga: Ratusan Pasukan TNI Batalyon Yonif 521 Kediri Disiapkan Untuk Berangkat ke Papua
Sebelumnya, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri. Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.
"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD. Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.
"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.
Hingga saat ini, Ahmad menyatakan Munarman tengah dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk menggali keterangan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," tukas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Munarman Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Terorisme.