Kepala BIN Papua Gugur Ditembak, Komnas HAM Ingatkan Pelanggaran HAM Saat Tangani Kasus KKB Papua

Kepala BIN Papua Gugur Ditembak, Komnas HAM Ingatkan Pelanggaran HAM Saat Tangani Kasus KKB Papua

Editor: Slamet Teguh
(TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI)
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua kembali berulah dan kali ini menembak seorang warga sipil, Ramli (32 th) di Kampung Bilorai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Senin (8/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - KKB Kepala BIN Papua Brigjen TNI I Putu Danny Nugraha Karya harus gugur ditembak oleh KKB.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengingatkan pemerintah untuk tetap mengikuti prosedur hukum dalam menangani Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Hal itu disampaikan merespons gugurnya Kepala BIN Papua Brigjen TNI I Putu Danny Nugraha Karya dalam kontak tembak dengan KKB di kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak Papua pada Minggu (25/4/2021) kemarin.

"Semua tindakan atas nama hukum memiliki prosedur hukum yang harus dilaksanakan, termasuk menghadapi kelompok kriminal bersenjata. Bahkan juga ketika menghadapi kelompok separatis, juga terdapat koridor hukum yang harus dijalankan. Lebih jauh dalam kondisi perangbpun prosedur hukum humaniter juga harus dipatuhi," kata Anam kepada Tribunnews.com, Senin (26/4/2021).

Anam mengingatkan pelanggaran dalam setiap prosedur hukum tersebut berpotensi terjadi pelanggaran HAM.

Pelanggaran tersebut, kata dia, tidak hanya oleh aparat negara resmi, namun juga oleh kelompok bersenjata.

"Jika tidak mengindahkan prosedur hukum yang telah ada, ya potensial pelanggaran HAM dan khusus untuk Papua, isu pelanggaran HAM jangan dianggap sederhana. Karenanya setiap upaya tetap harus menghormati ham dan hukum," kata Anam.

Baca juga: Ternyata Ada Kerabat Prabowo Subianto yang Gugur Dalam Tragedi Tenggalamnya KRI Nanggala-402

Baca juga: Presiden Jokowi Nyatakan Perang, 5 Simpatisan KKB Serahkan Diri dan Nyatakan Gabung NKRI

Baca juga: Mengenang Awak KRI Nanggala Raditaka, Anak Tukang Ojek Mau Lamaran Setelah Lebaran

Selain itu, kata dia, penting untuk membangun proses penghentian kekerasan dan membuat jalan damai.

Anam juga mengingatkan secara konsep, kelompok pemberontak juga berpotensi memjadi pelaku pelanggaran HAM berat.

"Secara konsep bisa, apalagi dalam situasi tertentu. Secara konvensional kelompok pemberontak potensial jadi pelaku pelanggaran HAM berat, secara gagasan saat ini juga berkembang korporasi yang memiliki kekuatan melebihi negara dan operasinya menimbulkan berbagai pelanggaran yang masiv dan sistematis juga potensi, namun ini masih gagasan," kata Anam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Ingatkan Pemerintah Untuk Tetap Ikuti Prosedur Hukum Dalam Menangani KKB Papua.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved