Ini Alasan 2 Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Tidak Ditahan dan Masih Berkantor

Ternyata dua orang polisi yang jadi tersangka kasus unlawful killing anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak ditahan dan masih berkantor

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Ilustrasi Polisi : Ternyata dua orang polisi yang jadi tersangka kasus unlawful killing anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak ditahan dan masih berkantor di Kepolisian Daerah Metro Jaya. 

Ramadhan menyatakan, selanjutnya berkas perkara akan dipelajari oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kurun waktu 14 hari.

Baca juga: Fakta Baru Penembakan Laskar FPI : Mabes Polri Ungkap Peran 2 Personilnya Dalam Peristiwa Tersebut

Menurut dia, penyidik Bareskrim Polri siap melakukan perbaikan jika diminta.

"Tentu JPU akan mempelajari terlebih dahulu, bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," ucapnya.

Peristiwa dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Pengusutan perkara oleh Polri ini berangkat dari investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Artikel ini telah tayang di kompas.tv

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved