Jambret di Palembang Ini Sempat Babak Belur Dihajar Warga

Tertangkap warga  setelah gagal melakukan aksi jambret di Jalan Residen Abdul Rozak Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT 3 Palembang, Kamis (22/4/2021)

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Prawira Maulana
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -  Tertangkap warga  setelah gagal melakukan aksi jambret di Jalan Residen Abdul Rozak Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT 3 Palembang, Kamis (22/4/2021) sekira pukul 11.30 WIB kemarin, tersangka M Riyandi (30) sempat babak belur dijajar warga yang menangkapnya.

Tersangka yang merupakan  warga Jalan DR M Isa Lorong Idaman Kelurahan Duku Ilir Kecamatan Ilir Timur 3 Palembang ini, tak bisa lagi kabur setelah di kepung warga. Sedangkan, temannya Apan berhasil melarikan diri dari kepungan warga.

Tersangka mengaku saat itu mereka sedang berkeliling dengan mengendari sepeda motor. Saat melintas, mereka melihat korban yang memainkan ponsel di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, keduanya langsung mendekati korban.

"Setelah dekat, aku langsung tarik ponsel korban. Namun, ketika sudah dapat saat mau kabur motor yang kami kendarai terbalik. Karena kami panik, korban sempat berteriak," ujar tersangka saat diamankan di Polsek IT 2 Palembang, Jumat (23/4/2021).

Karena terjatuh, korban yang berteriak membuat warga sekitar berdatangan. Tersangka Riyandi, tertangkap warga dan sempat babak belur di hajar warga. Sedangkan pelaku Apan berhasil melarikan diri.

"Rencananya akan dijual, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.
Baru satu kali ini aku jambret,  untuk makan karena tidak ada kerjaan," pungkas pria pengangguran ini.

Kapolsek IT 2 Palembang Kompol Yuliansyah menuturkan, tersangka menjambret ponsel korban saat berada di pinggir jalan tak jauh dari simpang Patal Palembang.
Kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung datang dan mendekati korban yang sedang sendirian.

"Pada saat itu, kedua pelaku langsung merampas ponsel korban dan langsung kabur. Korban berteriak meminta tolong ke warga sekitar dan langsung mengejar pelaku hingga motor yang dikendarai terjatuh," kata.

Satu pelaku berhasil diamankan oleh warga, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Bahkan Riyandi sempat menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan aksi penjambretan yang dilakukan pria pengangguran ini.

Pihak kepolisian yang datang ke lokasi pun langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek IT 2 untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved