TPP ASN Pemkot Dipotong, Ini Tanggapan Ahli Kebijakan Publik Unsri

-Ahli Kebijakan Publik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr MH Thamrin MSi mengungkapkan, sangat ironis memang nasib yang menimpa Aparatur Sipil Nega

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
SRIPOKU.COM/REIGAN
Dr Muhammad Husni Thamrin, M.Si. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Ahli Kebijakan Publik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr MH Thamrin MSi mengungkapkan, sangat ironis memang nasib yang menimpa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Palembang dikala Ramadhan dan menjelang lebaran ini, namun penghasilannya harus dipotong.

"Alih-alih mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) yang terjadi justru pemotongan TPP sebesar 50 persen lebih," kata Thamrin, Rabu (22/4/2021).

Meski begitu, diungkapkan Thamrin alasan pemotongan itu juga  masuk akal, akibat kemampuan keuangan pemerintah daerah yang terjun bebas akibat perlambatan aktivitas ekonomi akibat pandemi. 

"Tapi dari sisi kebijakan, kebijakan pemotongan seyogyanya juga, dituangkan kebijakan tersendiri demi adanya kepastian hukum, walaupun berbagai peraturan perundang- undangan termasuk peraturan Walikota, yang menetapkan tentang TPP berkali-kali menyebutkan bahwa pemberian TPP berhubungan dengan kemampuan keuangan daerah, tapi lebih terbaca sebagai norma umum yang tidak secara spesifik menjelaskan tentang konsekuensi bilamana terjadi penurunan kemmapuan keuangan daerah," ucapnya.

Selain itu, untuk Perwali sendiri hanya mengatur tentang konsekuensi pemotongan yang berbasiskan individu, seperti penurunan kinerja, ketidakdisiplinan, absen dalam apel senin, kemakngkiran dan keterlambatan dan sebagainya. 

"Tapi bagaimana halnya dengan pemotongan kolektif, yang merupakan dampak dari ketidakmampuan pemerintah kota untuk membayar TPP tersebut," bebernya.

Ditambahkan Thamrin, untuk alasan kepastian seyognya kebijakan ini perlu dituangkan dalam peraturan walikota sebagai alas kebijakannya. 

"Atau jika pemotongan ini hanya bersifat sementara, dan nanti akan dibayarkan melalui realokasi dalam perubahan APBD atau APBD tahun berikutnya, tetap diperlukan kebijakan khusus untuk mengatur hal tersebut. Tidak cukup hanya melalui diskresi pimpinan semata," tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang akan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang sebesar 30 hingga 50 persen.

Ini dilakukan sebagai salah satu cara Pemerintah Kota Palembang untuk pembayaran pengerjaan proyek yang terhitung sejak tahun 2019- 2020.

Seketaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan sejak virus Corona menyerang pada awal Febuari 2019 lalu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang terjun bebas.

Dampaknya pembayaran pengerjaan proyek yang terhitung sejak tahun 2019- 2020 menjadi terhutang.
 

Area lampiran

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved