Sering Berangkatkan Karyawan Umrah, Penyuap eks Menteri Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara

Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

kompas.com
Suharjito 

TRIBUNSUMSEL.COM - Penyuap eks Menteri Edhy Prabowo sudah dijatuhi vonis.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Suharjito terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dollar AS (sekitar Rp 1,44 miliar) dan Rp 706.001.440,00.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (21/4/2021).

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhardjito dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Suharjito divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Suharjito.

Hal yang memberatkan yakni, Suharjito tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Suharjito belum pernah dipidana, ia juga merupakan tulang punggung keluarga, dinilai kooperatif dalam menjalani proses peradilan, memberi keterangan secara berterus terang dalam persidangan, dan Suharjito menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP.

Hal lain yang meringankan, kata hakim Usada, Suharjito setiap tahun peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati beragama Islam untuk melakukan ibadah umrah.

Sementara itu, bagi karyawan nonmuslim, berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved