Kesaksian Kapolsek Tebet, Rizieq Shihab Undang Massa Hadir di Maulid Nabi dan Pernikahan Putrinya
Dalam kesaksiannya, Budi mengatakan, dirinya mendengar undangan dari eks pentolan FPI itu kepada para jamaah untuk menghadiri acara pernikahan putriny
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Satu per satu fakta baru terungkap dalam sidang kasus kerumunan Rizieq Shihab.
Giliran Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono duduk sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) disebut sengaja mengundang massa termasuk ulama untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Dalam kesaksiannya, Budi mengatakan, dirinya mendengar undangan dari eks pentolan FPI itu kepada para jamaah untuk menghadiri acara pernikahan putrinya sekaligus acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya.
Rizieq memberikan undangan itu setelah dirinya menyampaikan ceramah saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Ali bin Abdurahman Assegaf yang berlokasi di Tebet Timur, 13 November 2020 lalu.
Mulanya Budi mengatakan, saat peringatan Maulid Nabi itu dirinya tengah melakukan pengamanan di sekitaran lokasi yang berjarak sekitar 200 Meter.

Setelah Rizieq Shihab berceramah, dirinya mendengar dari sound acara yang terletak di beberapa sisi terkait undangan tersebut.
"Disitu ada ajakan setelah (Rizieq Shihab) ceramah, 'para habaib ulama semua yang ada di sini, besok malam saya akan mengadakan maulid Nabi Muhammad SAW dan menikahkan putri saya, saya undang semua para habaib semua saya undang," kata Budi mengucapkan undangan Rizieq dalam persidangan.
Tak hanya itu kata Budi, Rizieq juga sempat menanyakan kepada massa yang hadir terkait kesiapan untuk menghadiri acara yang diundangnya itu.
Para massa dan ulama yang hadir kata Budi serentak menyatakan siap untuk menghadiri undangan dari Rizieq.
"Kemudian Habib Rizieq juga menanyakan 'Siap hadir? pada jawab dan teriak siap," tuturnya menambahkan.
Lanjut kata Budi, dalam acara tersebut setidaknya ada sekitar 1.500 orang, dengan mayoritas semua mengatakan siap menghadiri undangan dari Rizieq Shihab itu.
"Setelah HRS ngomong itu (undangan), pada jawab siap, paling banyak itu ada 1.500 orang," ucapnya.
Meski dirinya tak melihat langsung, kejadian ajakan yang dilakukan Rizieq tersebut karena harus melakukan pengamanan, namun dirinya meyakini kalau suara tersebut merupakan suara Rizieq Shihab.
Baca juga: Pengakuan Rizieq Shihab Soal Tes Swab, Larang Tim Medis Buka Hasil PCR Karena Khawatirkan Ini
Baca juga: Terungkap di Sidang, Rizieq Shihab Reaktif Covid-19 saat Dibawa ke RS UMMI Bogor, Ada Rasa Meriang
Hal itu dikarenakan banyaknya pengeras suara di beberapa titik lokasi serta lantangnya suara Rizieq Shihab saat melayangkan undangan secara lisan.
"Saya mendengar dari pengeras suara yang di lokasi itu ada banyak, kami mengenali suara itu suara habib Rizieq Shihab," tukas Budi.
Sebagai informasi pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi yakni Budi Cahyono selaku Kapolsek Tebet; Cecep Sutisna selaku karyawan swasta; Setianto eks Lurah Petamburan, Abda Ali pegawai Kemendagri; Dahyatul Qolbi Wiraswasta; Endra muryanto pegawai Pemda DKI Jakarta dan Muhammad Budi Hidayat selaku Plt dirjen P2P Kemenkes.
Sementara itu Rizieq Shihab didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Diketahui, dalam perkara 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.