Daftar Kendaraan yang Boleh Beroperasi Saat Larangan Mudik 2021
Permenhub ini diterbitkan untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pen
TRIBUNSUMSEL.COM - Mudik Lebara 2021 resmi dilarang.
Namun ada beberapa kendaraan yang bisa beroperasi selama masa larangan mudik.
Dikutip dari Kontan.co.id, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Permenhub ini diterbitkan untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan.
Dikutip dari laman Setkab, pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian.
Angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Larangan tersebut dimulai dari tanggal 6 Mei-17 Mei 2021.
Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa.
Selain itu, masih ada lagi kendaraan yang diizinkan beroperasi selama larangan mudik 2021.
Baca juga: Aturan Larangan Mudik Resmi Diperluas, Berikut Peraturan Barunya yang Dikeluarkan Satgas Covid-19
Kendaraan yang boleh beroperasi saat larangan mudik 2021
1. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti:
Perjalanan dinas,
Bekerja,
Kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.
2. Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:
Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya,
Kunjungan keluarga yang sakit,
Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,
Ibu hamil dengan satu orang pendamping,
Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping,
Pelayanan kesehatan yang darurat
3. Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan: