Kantor Dinas PMPTSP Muratara Disegel

BREAKING NEWS- Kantor Dinas PMPTSP Muratara Disegel TKS, Tuntut Gaji 3 Bulan

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Muratara disegel oleh TKS. Hal itu dilakukan terkait gaji.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditutup Tenaga Kerja Sukarela (TKS), Kamis (22/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tutup, Kamis (22/4/2021). 

Pantauan Tribunsumsel.com, pintu kantor tergembok dan ada kardus bertulis "untuk sementara kantor ini disegel karena gaji TKS belum dibayar". 

Informasi dihimpun, kantor tersebut ditutup paksa dan disegel oleh para Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bekerja di kantor itu. 

Mereka menuntut hak gaji yang belum dibayarkan selama 3 bulan sejak Januari 2021.

"Iya kami yang nutup, kami yang nyegel, semua TKS, kami nuntut hak kami," kata salah seorang TKS yang enggan menyebutkan namanya. 

Baca juga: Jalan Ambles di Pangkal Jembatan di Ulu Rawas Muratara, Camat: Ini Jalan Satu-satunya

Dia menegaskan segel kantor tersebut akan dibuka kembali bila ada kepastian terkait pembayaran gaji mereka. 

"Ini puasa, orang gajian semua, kami tidak," kata narasumber seraya menyebutkan gajinya Rp 700 ribu per bulan. 

Dia menambahkan TKS yang menyegel kantor itu sebagian sudah diberhentikan per 1 April 2021 dan sebagiannya lagi masih bekerja.

Dia menerangkan sesuai surat edaran Bupati Muratara nomor 32 tahun 2021 menyatakan TKS yang diberhentikan tetap diberikan hak. 

Dalam surat edaran itu tertulis pembayaran honor TKS untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2021 berdasarkan surat perjanjian kerja di masing-masing OPD dengan besaran sama seperti bulan Desember 2020.

"Kami sesuai instruksi bupati itu, walaupun kami diberhentikan, tapi hak kami harus tetap dibayar, tapi sampai sekarang belum dibayar," kata narasumber. 

Baca juga: Rp 75 Miliar Mengalir ke Daerah Termuda di Sumsel,Bupati Muratara Harap Pemprov Tambah Rp 100 Miliar

Sementara Kepala Dinas PMPTSP Muratara, Irawan Dwi Tjahyadhie dihubungi via telepon belum bersedia memberikan penjelasan. 

Dia buru-buru ingin memutuskan sambungan telepon seraya menyebut dirinya sedang berada di luar daerah. 

"Aku sedang di Palembang, sedang rapat," ujar Irawan singkat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved